22 Pelaku Curanmor Ditangkap, 50 Unit Motor Berhasil Diamankan

7 Maret 2023, 21:49 WIB
POLRES Cimahi berhasil mengamankan 22 orang pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3) pada gelaran Operasi Jaran Lodaya 2023 .* /RIRIN NUR FEBRIANI/"PR"

KORAN PR - Gelaran Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan Polres Cimahi berhasil mengamankan 22 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan perncurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3. Dari para pelaku diamankan sekitar 50 unit kendaraan roda dua milik masyarakat yang menjadi sasaran kejahatan.

 

”Kami mengungkap puluhan kasus pada Ops Jaran Lodaya 2023. Adapun tuju­an operasi ini yaitu me­ne­kan angka kriminalitas te­rutama kasus curanmor yang terjadi di wilayah hu­kum Polres Cimahi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Ci­mahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Selasa, 7 mARET 2023.

Pelaksanaan Operasi Ja­ran Lodaya 2023 berlangsung mulai 22 Februari-3 Maret 2023. Diamankan 22 orang tersangka yang terdiri dari 13 warga Kabupaten Bandung Barat (KBB), 2 orang asal Kabupaten Bandung, 1 orang asal Purwa­kar­ta, 2 orang asal Tasikma­laya, 1 orang warga Ci­mahi Tengah, dan 3 orang warga Cianjur. Sebagian pelaku merupakan residivis dengan kasus curas, curat, dan curanmor.

”Mereka ada yang bertindak sebagai pemetik, joki, hingga penadah. Ada yang sudah beraksi di sepuluh TKP, ada juga pemain baru. Yang jelas, mereka ini ada yang masuk komplotan mau­pun pemain tunggal. Soal keterlibatan mereka pa­da kelompok atau geng motor, masih didalami. Sejauh ini ada dua tersangka yang merupakan anggota geng motor,” katanya.

Pihaknya turut memberi­kan tindakan tegas terukur kepada empat orang ter­sang­­ka karena mencoba melarikan diri.

Dari tangan pelaku diamankan sekitar 50 unit se­peda motor hasil curian, kunci T, dan barang lain yang berhasil disita. ”Para pelaku beraksi menyebar di wilayah hukum Polres Ci­mahi. Ada juga yang me­nya­sar ke Kota Bandung dan Cianjur,” ucapnya.

Menurut Aldi, modus ope­randi para pelaku curanmor beragam. ”Untuk mo­dus yaitu pelaku mencari kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau luar rumah. Pola waktu bervariasi mulai dari pagi siang ma­lam. Para pelaku menca­ri titik lengah korban ketika kendaraan mereka tidak terawasi dengan baik,” ung­kap­nya.

Motor hasil curian dijual dengan kisaran harga Rp 3 juta-Rp 7 jutaan tergantung jenis kendaran. ”Metode pen­jualan dilakukan lewat online, lewat media sosial mau­pun secara langsung ke wilayah seperti Cianjur, Su­kabumi, Tasikmalaya,” imbuhnya.

Atas perbuatan para pela­ku, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara; Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hu­kuman 7 tahun penjara; Pa­sal 480 KUHP tentang Pe­nadahan/Pertolongan Ja­hat, ancaman hukuman 4 ta­hun penjara.

Gratis

Atas capaian tersebut, Al­di mengklaim Polres Cimahi berhasil menekan aksi curanmor di wilayah hukum Pol­res Cimahi sebanyak 53%. Meski demikian, ma­syarakat diimbau untuk te­tap waspada dan me­ning­­kat­kan pengamanan saat me­markir kendaraannya, minimal dengan kunci gan­da.

Pihak­nya akan melakukan pendataan terhadap ken­daraan yang berhasil disita. Bagi ma­­syarakat yang me­rasa me­ngalami pencurian se­pe­da motor dapat melihat ken­daraan yang disita di Ma­­­polres Cimahi. Pengambilan sepeda motor hasil curian tersebut, tidak di­­kenakan biaya alias gratis.

”Tinggal perlihatkan bukti dokumen kepemilikan yang asli dan sah. Untuk itu, kami juga akan minta kebijakan kepada jaksa untuk mempermudah masyarakat ba­rangkali sangat mem­butuhkan kendaraan yang sempat dicuri untuk dipinjamkan. Jika dibutuhkan sebagai alat bukti dalam persidangan bisa diserahkan dulu, dan nanti dikembalikan lagi ke pemiliknya,” tandasnya.***

Editor: Eri Mulyani Mubarok

Tags

Terkini

Terpopuler