Tiga Buah Buku Diluncurkan Kenotariatan Unpad Sebagai Referensi Hukum Terbaru

- 21 Maret 2023, 22:54 WIB
KEGIATAN peluncuran tiga buah buku tentang hukum di Gedung Mochtar Kusumaatmadja di Unpad di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Selasa 21 Maret 2023
KEGIATAN peluncuran tiga buah buku tentang hukum di Gedung Mochtar Kusumaatmadja di Unpad di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung pada Selasa 21 Maret 2023 /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat
KORAN PR - Tiga buah buku diluncurkan pada acara dengan tema: “Menuju Notaris yang Proaktif dan Progresif Terhadap Perkembangan Hukum Nasional”. Acara ini merupakan Kerjasama Program Studi Magister Kenotariatan Unpad dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa 21 Maret 2023 bertempat di Auditorium Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja Universitas Padjadjaran di Jalan Dipatiukur, Kota Bandung.

Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH, MH, FCB, Arb yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unpad memberikan sambutan terkait peluncuran buku ini. Pada paparannya Prof Ramli menyambut baik dan menyampaikan selamat serta apresiasi kepada para penulis untuk peluncuran buku-buku pada acara ini.
 
"Hal ini tentunya menambah referensi hukum kenotariatan serta ilmu hukum pada umumnya. Sehingga ilmu hukum, sebagai ilmu yang tidak terlepas dari perkembangan masyarakat yang dinamis dapat selalu berupaya bergerak, tumbuh, adaptif dan progresif seiring dengan perkembangan masyarakat sendiri," katanya.
 
Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo juga menyampaikan apresiasi dalam sambutannya terkait peluncuran buku-buku dengan tema yang proaktif dan progresif serta aktual ini. 
 
Terlebih dalam buku-buku ini terdapat ilmu mengenai perkembangan hukum nasional di dunia kenotariatan. 
 
"Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi notaris sebagai pejabat yang mengemban amanah dari negara untuk melaksanakan sebagian wewenang negara dalam ranah hukum privat yang tentunya sangat berkaitan erat dengan pelayanan masyarakat," katanya. 
 
Adapun buku - buku yang diluncurkan pada acara ini berjudul: 
 
1. “Implementasi Akta Perjanjian Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris” karya Dr. Habib Adjie, SH,M.Hum.: 
 
2. “Jangan Serakah Atas Harta Warisan” karya Dr. I Made Pria Dharsana, SH,M.Hum. 
 
3. Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, karya Dr. Ranti Fauza Mayana, SH., Tisni Santika, SH,MH., dam Zahra Cintana, SH, MH. 
 
Prosesi peluncuran buku tersebut juga diikuti penyerahan secara simbolis buku-buku yang diluncurkan kepada keluarga penulis dan para tamu undangan sebelum memasuki sesi pembahasan dan diskusi singkat dengan Prof. Dr. Sonny Dewi Judiasih, SH,MH., CN. yang juga merupakan Guru Besar Universitas Padjadjaran
 
Pada pembahasannya, Prof Sonny juga memaparkan mengenai beberapa poin yang menjadi pembahasan pokok dalam buku-buku yang diluncurkan. Buku pertama yang berjudul “Implementasi Akta Perjanjian Pra Perkawinan dan Pasca Perkawinan oleh Notaris” karya Dr. Habib Adjie, SH,M.Hum mengelaborasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  69/PUU-XIH/2015 yang memberikan dasar bagi waktu pembuatan perjanjian perkawinan yang tidak dibatasi pada saat sebelum dilangsungkan perkawinan. 
 
"Namun ini dapat dilakukan selama ikatan perkawinan tersebut berlangsung yang tentunya menimbulkan implikasi terhadap aspek-aspek hukum terkait praktik kenotariatan, misalnya menyangkut perkawinan maupun kepemilikan, perolehan serta peralihan aset, sehingga buku ini layak dijadikan referensi untuk para Notaris / PPAT dalam pelaksanaan jabatannya," kata Prof Sonny Dewi. 
 
Buku kedua yang berjudul “Jangan Serakah Atas Harta Warisan” karya Dr. I Made Pria Dharsana, SH,M.Hum, membahas mengenai seluk beluk hukum waris di Indonesia, pluralisme yang terdapat dalam hukum waris. 
 
Hukum waris terbilang masih kurang didalami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, padahal keberadaannya sangat esensial dalam kehidupan bermasyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diimplementasikan secara tepat. 
 
Buku ini berupaya memberikan gambaran mengenai seluk beluk hukum waris di Indonesia dan relevansinya dengan praktik kenotariatan sehingga paparan dalam buku ini dapat dijadikan referensi bagi para Notaris / PPAT juga masyarakat pada umumnya mengingat aspek hukum waris sebagai suatu peristiwa hukum yang dangat berkaitan erat dengan masyarakat. 
 
Buku ketiga yang berjudul Notaris dan Kontrak Terkait Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, karya Dr. Ranti Fauza Mayana, SH., Tisni Santika, SH,MH dan Zahra Cintana, SH, MH mengelaborasi mengenai perkembangan ekonomi kreatif yang semakin memunculkan peranan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai salah satu aset vital dalam bisnis. 
 
Dalam pembahasannya, Prof Sonny Dewi menyampaikan salah satu premis utama dalam buku ini adalah mengenai pengembangan dan optimalisasi KI dalam bisnis yang tidak terlepas dari kebutuhan pembiayaan, namun pada praktiknya penyaluran pembiayaan dari lembaga keuangan terutama perbankan masih menemui beberapa tantangan, salah satunya terkait jaminan.
 
Ini dikarenakan  perbankan memiliki preferensi kepada jaminan konvensional seperti tanah, bangunan, kendaraan, persediaan dan tagihan sedangkan sektor ekonomi kreatif didominasi oleh intellectual capital. 
 
Pemerintah kemudian mengundangkan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang salah satunya menggagas mengenai Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. 
 
Buku ini menyajikan pembahasan komprehensif serta analisa terkait Intellectual Property Development yaitu pengembangan dan komersialisasi KI dalam industri kreatif. Termasuk juga pembiayaan berbasis KI yang merupakan amanat dari UU Ekraf dan PP Ekraf mengenai peran notaris dalam penyusunan perjanjian berbasis KI dan kontrak terkait KI tersebut. 
 
Serta pada buku ini juga dijelaskan elaborasi berbagai contoh dan format yang dapat digunakan sebagai referensi penyusunan akta perjanjian terkait KI dan pembiayaan berbasis KI yang dapat menjadi referensi tidak saja bagi para notaris namun juga konsultan KI, perusahaan serta pelaku bisnis ekraf.***

Editor: Mochammad Iqbal Maulud


Tags

Terkini

x