PGRI Desak Kemendikbudristek Cabut Pembatalan Penempatan 3.043 Pelamar P1 Guru PPPK

- 9 Maret 2023, 06:47 WIB
Ilustrasi guru PPPK.*
Ilustrasi guru PPPK.* /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati

KORAN PR - Persatuan Guru Republik Indonesia menyatakan keprihatinannya atas pembatalan penempatan pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023. Kemendikbudristek didorong untuk memberikan penjelasan secara transparan.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara. Hal itu sekaligus semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi Guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021.

“Kami meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas nama Mendikbudristek, mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1,” katanya, Rabu 8 Maret 2023.

Ia menuturkan, para guru Pelamar P1 telah dinyatakan lulus Passing Grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022. Kemudian, berdasarkan janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan.

“Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing,” katanya.

Unifah mengimbau kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Kementrian terkait beserta seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.

Menurutnya, argumentasi apa pun yang disampaikan Panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, justru merugikan para guru terdampak. Pasalnya, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya.

“Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara. Karena itu kami meminta kepada Kemendikbudristek agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru,” tuturnya.

Pemberitahuan itu dinilainya perlu disertai penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi, sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan. Panselnas lalu perlu membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru Pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini