3.043 Pelamar Prioritas I PPPK Dibatalkan Penempatannya, Guru Pertanyakan Solusi

- 7 Maret 2023, 18:56 WIB
ILUSTRASI guru mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.*
ILUSTRASI guru mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.* /Antara/Destyan Sujarwoko

KORAN PR - Sejumlah guru protes karena dibatalkan penempatannya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pembatalan itu diumumkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam surat Kemendikbudristek tertulis, setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan dari pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar P1 dari mendapat penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Ketua Umum Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat meminta pertanggungjawaban Kemdikbudristek dalam hal pembatalan kelulusan PPPK tersebut. Guru-guru itu telah lulus passing grade seleksi PPPK. Dari 3.043 guru yang dibatalkan penempatannya, 306 guru berasal dari Jawa Barat. Para guru itu sudah menerima pengumuman lulus PPPK.

Rizki mempertanyakan latar belakang pembatalan itu apakah karena kesalahan dari peserta atau Kemendikburistek. Dia juga mempertanyakan solusi ke depannya bagi 3.043 guru honorer yang dibatalkan kelulusan PPPK.

Salah satu guru yang mengalami pembatalan penempatan PPPK adalah Dessi Rohaeti, guru SMAN 9 Bandung. Dessi mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan dinyatakan lulus pada 2022.

Dessi sangat kaget dan kecewa atas pembatalan kelulusannya. Dia telah menerima pengumuman lulus PPPK pada akhir 2022.

"Kecewa karena sudah dikasih harapan. Saya sudah menanti 13 tahun untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara," kata Dessi, Selasa 7 Maret 2023.

Meski demikian, Dessi belum menerima pengumuman resmi secara pribadi mengenai pembatalan kelulusan PPPK. Dia mendapat informasi namanya masuk dalam salah satu guru yang dibatalkan kelulusannya dari surat Kemendikbudristek yang beredar di grup komunikasi.

Berdasarkan informasi yang dia terima, ketidaklulusan itu karena Kemendikbudristek mengurutkan kembali ranking guru-guru yang lulus PPPK pascamasa sanggah. Dengan demikian, ada guru yang tergeser dan dibatalkan kelulusannya.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

x