293 Ribu Guru Honorer Telah Diangkat, Nadiem Ingatkan Soal Peningkatan Kualitas

- 23 Februari 2023, 20:58 WIB
TIGA pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendikbudristek yang dilantik pada Rabu (22/3/2023).*
TIGA pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendikbudristek yang dilantik pada Rabu (22/3/2023).* /DOK KEMENDIKBUDRISTEK

KORAN PR - Pemerintah telah mengangkat 293 ribu guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim meminta agar capaian ini dibarengi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi para guru.

Hal ini disampaikan Nadiem setelah melantik tiga pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendikbudristek yang dilakukan Rabu 22 Februari 2023 lalu. "Kita perlu memastikan guru yang diangkat menjadi pegawai pemerintahan terjamin kompetensi dan kualitasnya,” kata Nadiem.

Adapun pejabat yang dilantik adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani; Staf Ahli Bidang Regulasi, Nur Syarifah; serta Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta, Tatang Muttaqin.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemendikbudristek senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru sehingga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun, hal itu juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi.

Dia pun meminta kepada Dirjen GTK untuk terus menjalankan program peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, termasuk mengawal pengadaan guru PPPK (pengangkatan guru honorer).

Berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru, Nadiem mengatakan, sampai saat ini terdapat Program Pendidikan Guru Penggerak yang bertujuan untuk mencetak pemimpin pembelajaran pada masa depan. Sudah ada sekitar 56 ribu Guru Penggerak yang kini tersebar di Indonesia.

Selain itu, Nadiem juga mengharapkan Dirjen GTK memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi kebutuhan GTK yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Nadiem juga kemudian menyinggung soal regulasi. Menurutnya, salah satu capaian terbesar Kemendikbudristek adalah disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem mengatakan, saat ini semua perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia telah membentuk Satuan Tugas PPKS. Targetnya, semua perguruan tinggi memiliki Satgas PPKS guna mewujudkan kampus merdeka dari kekerasan seksual guna memastikan mahasiswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Siaran Pers


Tags

Terkini

x