Tolak Pembatalan Penempatan, Guru PPPK Akan Unjuk Rasa di Kemendikbudristek Jumat Ini

9 Maret 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022. * /Antara Foto/Raisan Al Farisi

KORAN PR - Keputusan pembatalan penempatan PPPK Guru kategori P1 terus menuai ketidakpuasan. Guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru berencana melakukan aksi unjuk rasa di Kemendikbudristek, Jumat 10 Maret 2023.

Koordinator Lapangan Dewi Nurpuspitasari mengonfirmasi bahwa Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru hendak melakukan unjuk rasa di Kemendikbudristek pada Jumat 10 Maret 2023. Ia menyebutkan, unjuk rasa pada intinya ingin mendesak agar kebijakan tentang pembatalan penempatan guru PPPK P1 itu dicabut.

"Kami mendesak agar Kemendibudristek tetap memberikan formasi terhadap 3.043 guru yang dibatalkan penempatannya. Formasi tetap sesuai ketentuan Formasi 2022," ujarnya, Kamis 9 Maret 2023.

Dewi menambahkan, tuntutan lain dari unjuk rasa juga adalah meminta Kemenpan RB mengakomodasi formasi guru PPPK P1 yang dibatalkan Dirjen GTK Kemendikbud. "Kami mendesak Dirjen GTK untuk menganulir surat pembatalan tersebut," katanya.

Verifikasi

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, pemerintah harus melakukan verifikasi terhadap yang menyanggah sebagaimana yang termaktub dalam surat pembatalan. Kejadian pembatalan karena sanggahan dikatakannya tidak sekali dua kali terjadi.

“Ini sudah ada kasus sebelumnya dimana yang menyanggah ternyata tidak berkualifikasi, tapi tidak ada verifikasi dari Kemdikbud. Jadi ini sebenarnya tidak boleh terulang lagi,” katanya.

Menurutnya, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap nasib orang-orang yang telah mereka buat ombang-ambing. “Sudah tidak sekali yang seperti ini, masa harus terulang? Seharusnya diganti sistemnya, diganti orangnya kalau yang mengurusnya enggak benar,” katanya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, hasil verifikasi harus terbuka. Pasalnya, ribuan guru honorer yang ikut seleksi itu merasa sudah memenuhi passing grade. Dengan adanya pembatalan, malah membuat mereka semakin terombang-ambing.

“Kejadian ini menunjukkan ada perbedaan dalam hal pengumuman Panselnas dengan pengakuan dari guru. Tapi, intinya, ini menyangkut masalah nasib para guru honorer,” katanya.

Fakih mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, ada beberapa alasan pembatalan tersebut. Di antaranya, guru honorer dinilai tidak mengajar sejak awal atau selang seling. Misalnya, tahun pertama ia mengajar sebagai guru, kemudian tahun kedua tidak lagi mengajar dan tahun ketiga baru mengajar lagi.

“Untuk alasan yang ini sebenarnya menjadi pertanyaan, karena sejak awal guru tersebut sudah lolos administrasi,” katanya.

Kemudian alasan lainnya adalah tidak konsistennya guru mengajar di jenjang pendidikan. Misalnya, ia tidak konsisten mengajar di tingkat SD, tapi juga mengajar di tingkat SMP atau SMA. “Tapi, faktanya banyak guru yang tidak seperti itu,” tuturnya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler