Kemnaker : Cuti Bersama 23 Maret Bersifat Pilihan

- 21 Maret 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023.
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. /Freepik/

KORAN PR - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan soal pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada Kamis, 23 Maret mendatang. Kemnaker menyerahkan pengimplementasian cuti bersama kepada para pengusaha.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dengan terbitnya surat edaran itu, artinya, cuti bersama bisa diterapkan dan bisa tidak. "Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," tulis Ida dalam SE tersebut, Senin 20 Maret 2023.

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.

Dalam kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Untuk Maret 2023, terdapat libur nasional dan cuti bersama yakni hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 tahun 2023 yang jatuh hari Rabu 22 Maret 2023 menjadi hari libur nasional, dan hari setelahnya atau Kamis 23 Maret 2023, pemerintah menetapkan cuti bersama.

Dalam edaran ini disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka akan mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

Sedangkan, bagi buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya diberikan upah seperti hari kerja biasa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memberikan kewenangan bagi anggotanya untuk memutuskan sendiri pelaksanaan cuti bersama tersebut.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x