Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, DKPP Berkomitmen Pemilu Tetap Lima Tahun Sekali

- 16 Maret 2023, 11:14 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023. /Muhammad Ashari

KORAN PR - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat Pasal 22e ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali.

Penegasan ini disampaikan Heddy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Rabu, 15 Maret 2023.

"Pasal 22e UUd 45 menyatakan bahwa Pemilu 5 tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-undang Kepemiluan," katanya.

Ia menambahkan, DKPP berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan berdasar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang Dasar 1945 sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan.

"Ini komitmen DKPP," kata Heddy.

Untuk diketahui, RDP ini diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan Anggota KPU RI serta Bawaslu RI dalam RDP ini.

Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sendiri dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan KPU RI sebagai pihak Tergugat.

Putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara ini mengatakan bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x