Hadiahi Ustaz Uang Cash Rp 500 Juta, Bupati Ini Ternyata Pakai Duit Korupsi

- 27 Februari 2023, 19:21 WIB
Hadir sebagai saksi, Ajudan Bupati Nonaktif Pemalang mengaku pernah diperintahkan mantan atasannya yang kini menjadi terdakwa, untuk mentransfer uang tunai Rp 500 juta kepada seorang ustaz yang merupakan guru semasa Bupati Mukti menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Hadir sebagai saksi, Ajudan Bupati Nonaktif Pemalang mengaku pernah diperintahkan mantan atasannya yang kini menjadi terdakwa, untuk mentransfer uang tunai Rp 500 juta kepada seorang ustaz yang merupakan guru semasa Bupati Mukti menempuh pendidikan di pondok pesantren. /Antara
 
 PEMALANG - Uut Triana,  ajudan Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, mengaku sering diperintahkan untuk menyetor uang tunai ke rekening milik mantan bosnya itu. 
 
"Sering diminta untuk transfer uang, besaran antara Rp5 juta sampai Rp20 juta. Pernah juga sampai Rp40 juta," kata Uut saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/2/2023), seperti dilansir Antara.
 

Meski sering diminta untuk menyetorkan uang ke rekening BCA milik Mukti Agung Wibowo, saksi mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut.

Uang yang ditransfer tersebut, lanjut dia, bukan merupakan gaji bupati karena uang gaji tidak dibayarkan secara tunai, tetapi ditransfer.
 

Selain ke rekening bupati, Uut mengaku pernah diperintahkan untuk mentransfer uang tunai Rp 500 juta kepada seorang ustaz yang merupakan guru semasa Bupati Mukti menempuh pendidikan di pondok pesantren. 
 
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti sejumlah uang yang diamankan dari hasil penggeledahan. Uang yang diamankan tersebut di antaranya uang Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, uang Rp10 juta dalam pecahan Rp100 ribu, dan mata uang asing sebanyak 4.200 dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS.
 

Temuan uang tersebut dibenarkan Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto yang menyaksikan penggeledahan oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.***

Editor: Huminca Sinaga

Sumber: Antara


Tags

Terkini

x