Universitas Prasetiya Mulya Keluarkan Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Anak Pengurus GP Ansor

- 24 Februari 2023, 15:08 WIB
Tangkapan layar unggahan Universitas Prasetiya Mulya soal sanksi untuk Mario, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor.*
Tangkapan layar unggahan Universitas Prasetiya Mulya soal sanksi untuk Mario, pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor.* /Instagram

KORAN PR - Universitas Prasetiya Mulya akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo yang terlibat penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Mario sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," demikian dikutip dari siaran pers Universitas Prasetiya Mulya, Jumat 24 Februari 2023.

Dalam siaran pers itu, Universitas Praetiya Mulya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak menilai tindakan yang dilakukan oleh Mario itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Lebih lanjut, Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami korban akibat tindakan penganiayaan tersebut.

Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 lalu. Peristiwa itu bermula dari aduan pacar Mario berinisial AG kepada Mario soal perlakuan korban kepadanya.

Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

Ayah Mario sendiri, Rafael Alun Trisambodo sudah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang beredar dan mengakui tindakan yang dilakukan anaknya adalah perbuatan salah. Rafael juga sudah dicopot dari jabatannya.

"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers Jumat (24/2/2023).

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x