Priangan dalam Lintasan Zaman (5-Tamat): Kabayan dan Lengser, Siapa Mereka?

- 16 Februari 2023, 21:00 WIB
LUKISAN berjudul
LUKISAN berjudul /KITLV

KORAN PR - Di wilayah Priangan, pada masa lalu, tak hanya bupati yang berhak mengusung gelar kebangsawanan, tetapi juga para pejabat di bawahnya, mulai dari tingkat kabupaten, distrik, hingga ke tingkat desa.

Andries de Wilde (1830) mencatat sejumlah gelar itu, seperti Raden Patih, Raden Rangga, Raden Kanduruwan, Ki Mas Rangga, Ki Mas Kaduruwan, Ki Mas Jaksa, Ki Mas Ngabehi, Ki Mas Léngsér, Ki Mas Camat, Ki Mas Petinggi, Pangarang, Kabayan, Panglaku, Lura atau Kokolot, Mandor, dan Prejey (?).

Seperti dinyatakan dalam seri tulisan sebelumnya, tiap-tiap wilayah kabupaten di Priangan dibagi-bagi ke dalam sejumlah cutak (distrik), di bawah pimpinan kapala cutak. Sebagaimana kabupaten, cutak pun memiliki pusat pemerintahan (ibu kota) yang dinamakan pakemitan. Secara struktural, para kapala cutak tidak bertanggung jawab langsung kepada bupati, tetapi kepada patih.

Pada saat ini, distrik merupakan wilayah setingkat kecamatan yang, tentunya, dipimpin oleh camat. Akan tetapi, berdasarkan penelusuran de Klein (1931), fungsi itu baru hadir setidaknya menjelang akhir abad ke-19.

Sementara itu, pada abad ke-18, camat hanyalah “pemimpin antara” (een tusschenhoofd) yang hanya mengurusi bagian-bagian tertentu dari seluruh tugas kapala cutak. Pada masa itu, kapala cutak memiliki sejumlah camat sebagai “kaki tangan” dan semuanya tinggal di pakemitan. Soal jumlah camat, itu tergantung pada luas wilayah distrik. Akan tetapi, yang jelas, semua camat ditunjuk langsung oleh bupati.

Baca Juga: Priangan dalam Lintasan Zaman (4): Alun-alun, Menak, dan Kuring

Fungsi kapala cutak pun mengalami perkembangan. Pada abad ke-18, ia hanyalah mengurusi bidang-bidang tertentu dari seluruh tanggung jawab bupati. Kapala cutak harus senantiasa berada di samping bupati.

Dengan demikian, menurut De Haan (1912), ia pun harus bermukim di ibu kota kabupaten (nagara; pada abad ke-20, memiliki sebutan lain, yakni dayeuh). Meski menyandang status sebagai kepala distrik, kapala cutak tak boleh terlalu sering meninggalkan dayeuh. Hal itu lantaran ia memiliki para camat yang siap menerima perintah.

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x