Riwayat Haji: Lampau dan Kini (6-Tamat) Dari Raja Hingga Penjaga Dua Tanah Suci

- 15 Februari 2023, 21:00 WIB
JEMAAH memenuhi pelataran Kabah pada musim haji 2022.
JEMAAH memenuhi pelataran Kabah pada musim haji 2022. /DW

KORAN PR - Sebagaimana disinggung pada edisi sebelumnya, penduduk Hijaz akhirnya memutuskan untuk mengangkat ‘Abd al-’Aziz sebagai pemimpin mereka. Keputusan itu diambil setelah gagalnya rencana penyelenggaraan sebuah konferensi Islam untuk membahas masa depan Hijaz.

Namun, pada saat hampir bersamaan, ‘Abd al-’Aziz menerima surat dari India dan sejumlah negara Islam. Pada intinya, sebagaimana diberitakan oleh Surat Kabar Umm al-Qura, 22 Januari 1926, mereka mendukung gagasan penyelenggaraan konferensi Islam di Mekah.

‘Abd al-’Aziz mengabulkan permintaan itu. Ia pun mengirimkan surat undangan ke semua negara Islam. Sebagian besar negara Islam menerima undangan tersebut, hanya Irak dan Yordania Barat yang menolak hadir. Hari penyelenggaraan konferensi pun ditunda, dari semula tanggal 9 April menjadi 15 April 1926.

Sayangnya, konferensi itu dapat dikatakan gagal total. Aqil Ibrahim Alqin, dalam disertasi berjudul The Hajj: Past, Present, and Future (The Communication Aspect) (1995), memberikan tiga catatan. Pertama, hasil konferensi itu mengecewakan karena kurangnya konsensus dan minimnya dukungan terhadap ‘Abd al-’Aziz. Kedua, semua delegasi hanya memikirkan jemaah asal negeri mereka sendiri dan sama sekali tidak tertarik untuk memberikan sumbangan demi membantu jemaah secara keseluruhan. Ketiga, hanya Yordania yang beroleh keuntungan dari konferensi tersebut karena berhasil “mengamankan” daerah al-’Aqabah yang notabene bagian dari Hijaz.

Baca Juga: Riwayat Haji: Lampau dan Kini (5) Abd al-Aziz dan Konferensi yang Gagal

Sementara itu, Madiha Ahmed Darwis, dalam buku Tarikh al-Dawlah al-Su’udiyyah, hatta al-rub' al-awwal min al-Qarn al-’Isyrin (1985), melihat kegagalan itu dari sudut pandang berbeda. Menurut dia, kegagalan itu bersumber dari keengganan delegasi untuk memberikan persetujuan terhadap semua keputusan konferensi. Hal itu lantaran mereka merasa tidak memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian. Mereka memutuskan untuk kembali ke negara masing-masing lalu berkonsultasi dengan pemerintah.

Selain itu, konferensi menunjuk enam perwakilan yang bertugas mempersiapkan konferensi lanjutan. Lantaran tidak adanya kesepakatan yang dicapai, mereka pun tak dapat menetapkan tanggal konferensi lanjutan itu. Bahkan, majelis sementara itu dibubarkan, tiga bulan setelah pelaksanaan konferensi di Mekah.

‘Abd al-’Aziz pun merasa kecewa luar biasa terhadap pelaksanaan konferensi itu. Salah satu buktinya dapat dibaca dalam pemberitaan Umm al-Qura, 6 Juli 1926. Ia menyatakan, ”Saya pikir kita semua akan membuat kemajuan luar biasa dalam konferensi ini, tetapi sepertinya kita berusaha terlalu banyak berbuat sehingga kita kehilangan segalanya”.

Halaman:

Editor: Hazmirullah


Tags

Terkini

x