KASN Rekomendasikan Bupati Cellica Batalkan Pengangkatan Plt Dirut RSUD Karawang

- 28 Maret 2023, 16:07 WIB
RSUD Karawang
RSUD Karawang /

KORAN PR-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membatalkan pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Pelaksana tugas ( Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Alasannya, pengangkatan dr Fitra tidak sesuai dengan sistem merit yang berlaku saat ini. 

Sistem merit sendiri  didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. dr Fitra dinilai belum memenuhi kriteria untuk menduduki jabatan Plt Dirut RSUD. 

Rekomendasi pencopotan dr Fitra tertuang dalam surat resmi KSN bernomor : B. 721/JP01/02/2023 yang diterbitkan Tanggal 17 Februari 2023 dan ditandatangani Wakil Ketua KSN Tasdik Kinanto. Surat tersebut ditembuskan kepada Mendagri, MenPAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Regional III BKN Bandung, dan pelapor. 
 
Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, saat diangkat menjadi Plt Dirut dr Fitra berstatus ASN dengan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pratama. Padahal, seharusnya, yang berhak menduduki jabatan itu ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau ASN Fungsional dengan Jabatan Ahli Madya. 
 
Terlebih lagi, hingga saat ini dr Fitra telah menjadi Plt Dirut RSUD lebih dari satu tahun. Mestinya bupati segera mengangkat Dirut RSUD yang defenitif dari kalangan ASN yang jabatannya telah memenuhi persyaratan. 
 
Di akhir surat rekomendasi KASN itu disebutkan juga, rekomendasi tersebut bersifat mengingat. Artinya, wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang lainnya. 
 
Jika tidak, maka KASN bisa mengusulkan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran sistem merit yang dilakukan para pejabat tersebut. 
 
Dari penelusuran PR, turunnya surat rekomendasi pencopotan dr Fitra sebagai Dirut Plt Dirut RSUD itu diawali adanya laporan masyarakat. Pelapor  menilai terdapat kejanggalan atas pengangatan dr Fitra menjadi Plt Dirut RSUD. Apalagi dr Fitra diketahui juga merupakan kerabat dekat Cellica Nurrachadiana. 
 
Panji Pancajihadi, sebagai pelapor, mengaku jika dirinya telah menerima surat tembusan dari KASN atas laporannya per 9 Desember 2022 lalu. "Kesimpulannya Bupati Cellica sudah melanggar aturan saat mengangkat Plt Dirut RSUD," kata Panji saat dihubungi melalui telepon, Rabu 28 Maret 2023.
 
Dia berharap, di waktu yang akan datang, Cellica tidak sembarangan dalam mengangkat pejabat. Apalagi pengangkatan dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut terkesan berbau nepotisme karena masih kerabat dekat Cellica. 
 
Hingga berita ini disusun Bupati Cellica belum berhasil dikonfirmasi. Telepon genggamnya masih dipegang ajudannya.***
 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x