Pemkab Garut Keluarkan SE Tindaklanjuti Larangan Bukber Bagi Pejabat & ASN

- 27 Maret 2023, 22:31 WIB
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana.
SEKRETARIS Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. /Aep Hendy/

KORAN PR-Adanya instruksi Presiden RI, Joko Widodo, terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama untuk kalangan pejabat dan apartur sipil negara (ASN)
ditindaklanjuti Pemda Kabupaten Garut dengan menyiapkan surat edaran (SE) Bupati.

"Kami tindaklanjuti intruksi Pak Presiden terkait larangan penyelenggaraan kegiatan berbuka puasa bersama untuk para pejabat dan ASN. Saat ini kami tengah menyiapkan payung hukum berupa SE Bupati untuk pelaksanaan intruksi tersebut", ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, Senin 27 Maret 2023.

Meski payung hukum berupa SE Bupati masih disiapkan, tutur Nurdin, akan tetapi imbauan terkait hal itu sudah disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada para pejabat dalam beberapa kesempatan.Tak hanya kepada para pejabat, imbauan juga telah disampaikan bupati kepada seluruh jajaran ASN di lingkup Pemkab Garut.

Menurut Nurdin, larangan berbuka puasa bersama ini diharapkan bisa dipatuhi oleh seluruh jajaran pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Garut, tanpa terkecuali. Apalagi kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan di restoran atau hotel mewah.

Diakui Nurdin, adanya larangan buka puasa bersama itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap anggaran daerah. Hal ini dikarenakan anggaran untuk kegiatan buka puasa bersama tidak pernah dimasukan ke dalam APBD Garut.

Disampaikannya, larangan agar pejabat dan ASN Pemkab Garut tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama berlaku ketika kegiatan itu dilaksanakan oleh instansi dimana pejabat atau ASN itu bertugas. Sedangkan jika hanya memenuhi undangan dari pihak lain, hal itu dinilainya tidak jadi masalah.

"Lain halnya kalau kita mendapatkan undangan acara buka puasa bersama dari pihak lain, saya rasa itu boleh-boleh saja. Kalau kita diundang, masa kita harus menolaknya, yang penting bukan kita yang menyelenggarakan", katanya.

Nurdin juga menegaskan, adanya larangan ini juga bukan berarti sejumlah kegiatan yang ada kaitannya dengan bulan Ramadan seluruhnya dihentikan. Seperti halnya kegiatan safari ramadan atau tarawih keliling yang secara rutin dilaksanakan Bupati dan Wakil Bupati Garut yang akan tetap dilaksanakan.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x