Para tersangka, sambung Wirdhanto, dijerat pasal 196 197 Undang-undang tentang kesehatan terkait masalah obat-obatan keras tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Kami akan memburu semua pihak yang turut serta mengedarkan atau mendistribusikan barang haram itu," ucap Kapolres.