Satnarkoba Polres Karawang Grebeg Gudang Penyimpanan Obat Terlarang

- 27 Maret 2023, 15:35 WIB
KAPOLRES Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal Arifin menunjukan barang bukti obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam satu rumah di Karawang Barat.
KAPOLRES Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Arief Zaenal Arifin menunjukan barang bukti obat-obatan terlarang yang ditemukan di dalam satu rumah di Karawang Barat. /Dodo Rihanto/

Para tersangka, sambung Wirdhanto, dijerat  pasal 196 197 Undang-undang tentang kesehatan terkait masalah obat-obatan keras tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Kami akan memburu semua pihak yang turut serta mengedarkan atau mendistribusikan barang haram itu," ucap Kapolres.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x