Baru Diresmikan, Tim Sanggabuna Kepolisian Resor Karawang Bekuk 16 Tersangka Pengedar Narkoba

- 24 Maret 2023, 14:18 WIB
KAPOLRES Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti kejahatan dan para tersangka pengedarnya saat mengekspose kasus itu, Jumat 24 Maret 2023.
KAPOLRES Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti kejahatan dan para tersangka pengedarnya saat mengekspose kasus itu, Jumat 24 Maret 2023. /Dodo Rihanto/

KORAN PR-Belum genap satu pekan diresmikan, tim khusus Sanggabuna Kepolisian Resor Karawang berhasil melibas 16 tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang.  Dari tangan para tersangka disita Narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan obat keras tertentu (OKT). 

"Tim Sanggabuana memburu pelaku hingga ke pelosok kecamatan. Artinya, tim ini tidak hanya siaga di wilayah perkotaan saja," ujar Kepala Polres Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, saat menggelar konferensi pers kasus itu, di halaman depan Mapolres, Jumat 24 Maret 2023. 
 
Dijelaskan, pengedar Narkoba yang "bermain" di wilayah kecamatan pada umumnya menjual barang haram jenis sabu. Ada empat tersangka pengedar sabu yang dibekuk. Mereka diamankan dari wilayah Kecamatan Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang Wadas, dan Cibuaya.
 
Menurut Wirdhanto, ke empat tersangka itu adalah bagian dari 16 tersangka lainnya yang diamankan tim Sanggabuana. "Tim ini memang dibentuk dari berbagai satuan seperti Satuan Narkoba, Satuan Reskrim, dan Satuan Sabhara," ujarnya. 
 
Disebutkan, selain menangkap pengedar sabu, Tim Sanggabuana juga membekuk 11 tersangka pengedar OKT. Lokasi pengungkapkan di wilayah Rengasdengklok, Klari, Kotabaru, dan Purwasari.
 
Sementara satu tersangka lagi merupakan pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dia beroperasi di Kecamatan Lemahabang dengan sasarannya para pelajar dan karyawan. 
 
"Barang bukti sabu yang disita sebanyak 32,12 gram, OKT 21.440 butir, dan tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 58 gram," kata Wirdhanto. 
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, narkotika jenis sabu dipasok dari wilayah Jakarta. Cara pengirimannya beragam, ada modus tempel, saling bertemu di tempat sepi, atau dikirim melalui jasa pengiriman.
 
Sementara, OKT dipasok dari wilayah Bekasi dan dijual kembali di Karawang dengan modus kamuflase atau berkedok toko kelontong, kosmetik dan konter handphone. "Untuk tembakau gorila, pelaku pesan dari media sosial dan menjualnya kembali melalui media sosial juga," jelas Kapolres. 
 

Laporkan

 
Dalam kesempatan tersebut Wirdhanto mengharapkan ada peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika. Masyarakat bisa langung melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan melalui nomor WhatsApp Lapor Pak Kapolres 0822-1127-2003.
 
"Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu kami. Silahkan lapor ke nomor WA Lapor Pak Kapolres, kami akan langsung menindaklanjutinya," ujarnya. 
 
Dijelaskan juga, polisi menjerat kasus sabu dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, junto 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun hingga 20 tahun.
 
Sementara  pengedar tembakau sintetis gorila dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika, hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dan tersangka pengedar OKT dijerat pasal 196 dan 197 tentang undang-undang kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x