Mobil Patwal Dishub Pangandaran Didapati Tidak Laik Jalan saat Bupati Launching Alat Uji KIR

- 20 Maret 2023, 13:38 WIB
BUPATI Jeje Wiradinata saat menyaksikan uji coba KIR kendaraan mobil Patwal Dinas Perhubungan Pangandaran, Senin 20 Maret 2023.
BUPATI Jeje Wiradinata saat menyaksikan uji coba KIR kendaraan mobil Patwal Dinas Perhubungan Pangandaran, Senin 20 Maret 2023. /Agus Kusnadi/

 
KORAN PR- Bupati Jeje Wiradinata melaunching alat pengujian kendaraan angkutan umum atau KIR di terminal Pangandaran Tipe B, Senin 20 Maret 2023.
 
Dalam kesempatan itu Bupati Pangandaran mengatakan, sebenarnya 5 tahun ke belakang pengujian kendaraan sempat dilakukan di Pangandaran, namun dikarenakan belum memenuhi standar dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
 
"Lalu pak Kadis Perhubungan Pangandaran berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat untuk meminta bantuan pengadaan alat pengujian kendaraan bermotor," kata Jeje.
 
Sebelumnya memiliki tempat yang permanen, maka menurut Jeje, maka untuk pengujian kendaraan dilakukan di terminal Pangandaran Tipe B. "Retribusi nomor sekian, tapi peningkatan pelayanan masyarakat untuk pengujian kendaraan, itu yang paling penting," ucap Jeje.
 
Usai pengguntingan pita, Bupati Pangandaran meninjau dan menyaksikan uji coba alat pengujian kendaraan menggunakan kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan sebagai sampel.
 
Namun pada saat peragaan emisi gas buang asap knalpot (smoke), Bupati Pangandaran mendapati kendaraan unit patwal Dinas Perhubungan tidak laik jalan, dikarenakan ketebalan asap melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
 
"Itu suruh pak Kadis benerin mobilnya, kalau mobil Patwal saya dirawat," sindir Jeje ke Kadis Perhubungan Pangandaran.
 
Kadis Perhubungan Irwansyah mengatakan, pihaknya sedang mempelajari alat pengujian kendaraan yang baru diterimanya bantuan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
 
"Iya tadi mobil kena tilang tuh saat uji kelaikan pakai alat emisi gas buang asap knalpot jadi dianggap menyebabkan polusi udara, nanti mesinnya di cek lagi," kata Irwansyah.
 
Irwansyah mengatakan, sementara alat uji KIR bantuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan senilai Rp 10 miliar tersebut akan tempatkan di terminal Pangandaran Tipe B sambil menunggu tempat pengujian kendaraan bermotor yang permanen.
 
"Lahannya sudah ada seluar 1,2 hektar, DED nya juga sudah dibuat, mudah-mudahan bisa dibangun tahun 2024 besok," harapnya.
 
Sementara Ketua Organda Kabupaten Pangandaran Roni Priatna menambahkan, jumlah potensi wajib KIR di Kabupaten Pangandaran sekitar 6.000 kendaraan angkutan umum dari berbagai jenis seperti pick up, truk dan angkot.
 
"Memang selama menginduk ke Ciamis, banyak kendaraan angkutan umum yang tidak melakukan uji KIR karena jarak tempuh yang jauh, mudah-mudahan dengan adanya pengurangan kendaraan di Pangandaran bisa lebih maksimal," kata Roni ***
 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x