Pelajar SMP Anak Pedangdut Tanah Air Edarkan Obat Keras Ilegal

- 14 Maret 2023, 22:37 WIB
KEPALA Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh pelajar SMP.
KEPALA Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh pelajar SMP. /Hilmi Abdul Halim/

KORAN PR-Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta sudah menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal. Belakangan, pelaku yang berinisial RD (15) itu ternyata anak dari seorang penyanyi dangdut ternama.

“Dengan usianya yang baru 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujar Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Selasa 14 MAret 2023.

Meskipun masih berusia remaja, pelaku diduga sudah mengedarkan obat-obatan tersebut di tiga kabupaten. Yakni, di Purwakarta, Subang dan Karawang. Namun, Edwar tidak merinci sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis tersebut.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas IX ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar yang menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai dua juta rupiah per hari.

Polisi memastikan obat-obatan yang diedarkan pelaku tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Kasus tersebut terungkap berkat informasi warga yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan keras ilegal.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Edwar mengatakan, lokasi penangkapannya berada wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempatnya. Antara lain, obat jenis hexymer sebanyak 925 butir, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur itu dijerat pasal 196 Undang-undang 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Edwar.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang residivis berinisial I (26). Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan kembali obat-obatan dari pelaku RD. Selain itu, I juga diketahui menjadi pengedar narkoba golongan satu, yakni jenis sabu.

Dari tangan pelaku kedua, petugas menemukan dua paket sabu sebagai barang buktinya. “Tersangka I terancam pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," katanya.

Orang Tua Pedangdut

Sementara itu, orang tua RD yang merupakan seorang penyanyi dangdut senior itu sempat mendatangi Markas Polres Purwakarta. Namun, yang bersangkutan hanya bungkam, enggan memberikan pernyataan terkait kasus yang menyeret anaknya.

Terkait hal itu, Kapolres enggan mengomentari latar belakang orang tua pelaku. “Kami tidak bisa menyebutkan identitas orang tuanya. Kami hanya fokus kepada (penanganan kasus yang melibatkan) tersangka,” ujar Edwar menegaskan.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, RD diduga telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13. Bahkan, tingkat penyalahgunaannya pun terus meningkat pada usia 14, dengan mengonsumsi narkoba golongan satu seperti sabu.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto menyatakan keprihatinannya atas kasus peredaran obat-obatan keras ilegal oleh pelajar SMP. Menurut laporan yang ia terima, pelaku RD memang dikenal sebagai anak bermasalah sejak kelas VIII.

“Anak itu memang mendapatkan perhatian serius dari wali kelasnya sejak kelas VIII. Anak ini memiliki masalah, sering tidak masuk sekolah sejak kelas VIII. Sering dipanggil orang tuanya meskipun yang datang mewakilkan (orang tuanya),” kata Purwanto saat dihubungi.

Menurut wali kelasnya, perilaku nakal RD sebenarnya mulai membaik setelah ia masuk kelas IX. Meskipun demikian, yang bersangkutan juga masih kerap tidur di kelas dan bersikap emosional kepada teman-temannya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, Purwanto pun mengapresiasi kinerja Kapolres Purwakarta. “Karena kalau tidak tertangkap malah menyebar (mengedarkan narkoba) ke mana-mana, banyak anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.***

 
 
 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x