Pelajar SMP Anak Pedangdut Tanah Air Edarkan Obat Keras Ilegal

- 14 Maret 2023, 22:37 WIB
KEPALA Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh pelajar SMP.
KEPALA Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh pelajar SMP. /Hilmi Abdul Halim/

KORAN PR-Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Purwakarta sudah menjadi pengedar obat-obatan keras ilegal. Belakangan, pelaku yang berinisial RD (15) itu ternyata anak dari seorang penyanyi dangdut ternama.

“Dengan usianya yang baru 15 tahun, terus terang kita sangat miris," ujar Kepala Polisi Resor Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Selasa 14 MAret 2023.

Meskipun masih berusia remaja, pelaku diduga sudah mengedarkan obat-obatan tersebut di tiga kabupaten. Yakni, di Purwakarta, Subang dan Karawang. Namun, Edwar tidak merinci sudah berapa lama pelaku menjalankan bisnis tersebut.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas IX ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar yang menyebut keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai dua juta rupiah per hari.

Polisi memastikan obat-obatan yang diedarkan pelaku tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar keamanan. Kasus tersebut terungkap berkat informasi warga yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan keras ilegal.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) lalu. Edwar mengatakan, lokasi penangkapannya berada wilayah Desa Ciwareng Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempatnya. Antara lain, obat jenis hexymer sebanyak 925 butir, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur itu dijerat pasal 196 Undang-undang 36/2009 tentang kesehatan. "Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara,” ujar Edwar.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x