56 Guru Honorer Gagal Jadi PPPK, Pemkab Karawang Layangkan Protes

- 14 Maret 2023, 18:04 WIB
SEJUMLAH guru honorer di Karawang yang gagal diangkat menjadi tenaga PPPK mendatangi kantor BKPSDM setempat. Mereka minta agar nasibnya diperjuangkan pihak terkait.
SEJUMLAH guru honorer di Karawang yang gagal diangkat menjadi tenaga PPPK mendatangi kantor BKPSDM setempat. Mereka minta agar nasibnya diperjuangkan pihak terkait. /Dodo Rihanto/

KORAN PR-Sebanyak 56 dari 2.131 guru honorer di Kabupaten Karawang yang semula bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karawang ternyata gagal ditempatkan di sejumlah sekolah.

Ke 56 guru honorer itu merupakan bagian dari 3.304 P1 di Indonesia yang dibatalkan penempatannya. Sebelumnya Pemkab Karawang mengusulkan 3.431 formasi pada seleksi PPPK tahun 2022. Dari jumlah tersebut pengadaan formasi guru sebanyak 2.131 orang, nakes 700, dan 630 untuk umum.
 
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang akan melayangkan surat protes kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
 
Sebab, pihak BKPSDM Karawang sama sekali tidak mengetahui alasan pembatalan tersebut. "Kami juga belum tahu mengapa yang 56 orang ini dibatalkan. Apakah ada berkas yang kurang atau apa, kami tidak tahu," ujar Kepala Bidang Pengangkatan dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Karawang, Nendi Sopandi, Selasa 14 Maret 2023.
 
Nendi mengaku, pihaknya sudah mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan 56 pelamar P1 yang terdampak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Dari hasil pertemuan, terdapat tiga pertanyaan yang akan dilayangkan kepada Pemerintah Pusat.
 
"Pertama kami meminta penjelasan mengenai alasan pembatalan penempatan 56 guru pelamar P1 di Kabupaten Karawang sesuai dengan aspirasi yang mereka minta," katanya.
 
Kemudian, BKPSDM meminta panitia seleksi nasional (panselnas) agar dapat menuntaskan persoalan guru honorer di Karawang yang dibatalkan penempatannya dengan memberikan prioritas agar bisa diangkat sebagai ASN PPPK di Tahun 2023 tanpa syarat administratif apapun.
 
Kemudian, lanjut Nendi, BKPSDM meminta kepada semua pihak untuk mengutamakan penyelesaian persoalan ini dengan mencari solusi terbaik, khususnya di Karawang.
 
"Sebab banyak guru honorer yang batal itu berusia di atas 45 tahun. Atas dasar itu kami upayakan agar persoalan ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama," ujar Nendi.***
 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x