Pengungkapan kasus tersebut berawal dari terjadinya kenaikan harga beras yang terus menerus sementara Bulog telah menyalurkan beras ke pasaran dalam jumlah banyak. Dari kasus tersebut Satgas Pangan Polres Majalengka bersama Reskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka baik itu beras medium maupun premium.
“Berdasarkan penyelidikan tersebut mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan akhirnya melakukan penindakan dan kita dapatkan barang bukti tersebut.” ungkap Kapolres yang berharap adanya pengunmgkapan kasus tersebut ketersedian di bulan Ramadhan tercukupi serta harga beras juga tidak terus mengalami kenaikan.
Atas perbuatanya tersangka pelaku menurut Kapolres Edwin, akan disangkakan Pasal 382 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”, dan/atau Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).***