Lahan Pemakaman Tak Jelas, Warga Perumahan Karang Kencana Sukabumi Bingung Cari Lahan Pemakaman

- 13 Maret 2023, 23:13 WIB
BELASAN warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi menggeruduk kantor developer perumahan setelah salah satu warga perumahan meninggal dunia pada Minggu (12/3/2023) malam. Hal ini dipicu tak jelasnya lahan pemakaman yang sudah menjadi kewajiban dari pihak developer perumahan.
BELASAN warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi menggeruduk kantor developer perumahan setelah salah satu warga perumahan meninggal dunia pada Minggu (12/3/2023) malam. Hal ini dipicu tak jelasnya lahan pemakaman yang sudah menjadi kewajiban dari pihak developer perumahan. /Herlan Heryadie/

KORAN PR- Belasan warga Perum Karang Kencana Kota Sukabumi geruduk kantor developer perumahan setelah salah satu warga perumahan meninggal dunia pada, Minggu (12/3/2023) malam dan kesukitan untuk dimakamka . Hal ini dipicu tak jelasnya lahan pemakaman yang sudah menjadi kewajiban dari pihak developer Perumahan Karang Kencana yang berlokasi di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 21.12 WIB malam, anak dari salah satu warga yang berada di Blok 22 No 22 meninggal dunia di sebuah rumah sakit swasta akibat sesak nafas. Saat berusaha mencari tempat pemakaman, warga perumahan merasa kesulitan hingga akhirnya mendatangi kantor developer yang tepat berada di bagian depan jalan masuk perumahan Karang Kencana.

Ketua Paguyuban Warga Perumahan Karang Kencana, Agus Rustiawandi menuturkan, warga bergerak secara spontanitas karena bingung mau menguburkan warga yang meninggal dunia tapi tak punya lahan pemakaman sama sekali. "Sejak lima tahun perumahan ini berdiri, sedikitnya sudah ada tiga warga yang meninggal dunia dan harus dimakamkan di luar dari lahan pemakaman yang seharusnya dimiliki oleh warga perumahan," terang Agus saat diwawancarai, Senin 13 Maret 2023.

Bahkan, lanjut Agus, karena tak punya lahan pemakaman, pada 30 September 2022 lalu warga perumahan di Blok 30 terpaksa membayar uang senilai Rp 2 juta untuk dapat dikuburkan di luar dari lahan pemakaman yang harusnya dimiliki oleh warga. Warga yang meninggal dunia terpaksa dimakamkan di lahan pemakaman warga kampung Garung yang berdekatan dengan perumahan. "Namanya umur kan tidak ada yang tahu yah, tapi kita jangan sampai juga warga kebingungan jika ada warga kita yang meninggal dunia dan kesusahan mencari tanah pemakaman. Kan ini sudah hak kami sebagai warga perumahan," tegas Agus.

Agus memaparkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan pada pasal Bab IV pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20% dari luas lahan kawasan perumahan.

Setelah berdebat dengan perwakilan developer, warga dan developer bersepakat untuk mencari lahan pemakaman di luar perumahan terlebih dahulu untuk keperluan penguburan cepat. Sementara untuk pembicaraan lahan pemakaman akan dibicarakan lebih lanjut dalam forum resmi. "Alhamdulillah, warga kami yang meninggal dunia sudah dapat lahan pemakaman di daerah Babakan Pari, Sukaresmi, Cisaat dan sudah dimakamkan Senin pagi. Kami tidak akan berhenti di sini, kami akan terus menuntut lahan pemakaman yang sudah menjadi hak kami," tutup Agus.

Sementara itu, Humas Perum Karang Kencana, Angga Satria Wibawa menuturkan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan pimpinan dari PT.  Indo Bangun Gemilang sebagai perusahaan yang menggawangi pembangunan perumahan Karang Kencana untuk permasalahan lahan pemakaman ini. "Masih koordinasi dulu tentang hal ini, perumahan sudah punya lahan pemakaman namun berada di daerah kabupaten Sukabumi, kami sedang mengurus mengenai perizinannya," ucap Angga.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x