8 Tersangka Penganiayaan Pelajar di Sumedang Ditangkap

- 13 Maret 2023, 23:02 WIB
KAPOLRES Sumedang AKBP Indra Setiawan memperlihatkan sejumlah barang bukti cerulit yang dipakai para tersangka  menganiaya korban  pelajar SMK saat  Pers Conference  di Mapolres Sumedang, Senin 13 Maret 2023
KAPOLRES Sumedang AKBP Indra Setiawan memperlihatkan sejumlah barang bukti cerulit yang dipakai para tersangka menganiaya korban pelajar SMK saat Pers Conference di Mapolres Sumedang, Senin 13 Maret 2023 /Adang Jukardi/

KORAN PR-Satreskrim Polres Sumedang meringkus 8 orang tersangka yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menewaskan korban, IDS (19) seorang pelajar SMK. Kasus itu terjadi di sekitar Perempatan Bojong, Dusun Pasir Malang, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang, Jumat 10 Maret 2023.


Ke-8 tersangka, antara lain 4 orang dewasa yaitu RF (18), IF (21), RPW (18) dan MAS (18). Sedangkan 4 orang lagi masih di bawah umur, yakni ZA (17) , FI (17), TS (16) dan NH (17).
“Setelah kejadian, tim kami dari Satreskrim langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya kedelapan tersangka kami tangkap Jumat malam lalu. Sampai sekarang, para tersangka sudah ditahan," kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan pada Pers Conference di Mapolres Sumedang, Senin 13 Maret 2023.

Hadir mendampingi kapolres, Wakapolres Sumedang Kompol Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim Iptu Maulana Yusuf.

Ia menyebutkan, dari keterangan tersangka RPW, kejadian tersebut berawal saat RPW di tempat potong rambut di sekitar perempatan Bojong.RPW merasa dirinya dibuntuti pelajar salah satu SMK di Sumedang dan mengancam membuka bajunya. Lalu, RPW menyuruh tersangka RF, ZA dan IF datang sekalian membawa celurit apabila terjadi bentrokan. IF mengambil 2 celurit di rumahnya. "Akan tetapi, pengakuan tersangka tak bisa dibuktikan kebenarannya,," ujar Indra.

Ketika di TKP, lanjutnya, para tersangka bertemu. Tak berselang lama, datang korban menggunakan baju seragam SMK dibonceng temannya AJ. "Para tersangka menghadangnya hingga korban ketakutan," ucapnya.

Menurut Indra, melihat rombongan tersangka, AJ segera membalikan arah sepeda motornya. Namun, tersangka RF yang sudah turun dari sepeda motornya, langsung membacokan celurit ke betis korban hingga terjatuh dari kendaraannya. Korban berlari, tapi terus dikejar para tersangka. Ada yang memukuli, menendang dan menabrak korban dengan sepeda motornya.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung, kaki, pundak dan bokong hingga dilarikan ke RSUD Sumedang. Takdir berkata lain, sekira pukul 15.17 menghembuskan napas terakhirnya," ujarnya.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.

Pembinaan pelajar

Indra menambahkan, guna mengantisipasi terulang kembali, Polres Sumedang akan bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk pembinaan kepada para pelajar. Upaya itu, dengan mendatangi beberapa sekolah, terutama yang rawan kenakalan remaja.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x