Badan Taman Nasional Gunung Ciremai Larang Penyadapan Getah Pinus

- 7 Maret 2023, 09:41 WIB
BADAN Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) melarang kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan hutan gunung Ciremai, sebelum ada kesepakatan kerjasama pemanfaatan zona tradisioanal.
BADAN Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) melarang kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan hutan gunung Ciremai, sebelum ada kesepakatan kerjasama pemanfaatan zona tradisioanal. /Ajun Mahrudin/

KORAN PR-Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) melarang kegiatan penyadapan getah pinus di kawasan hutan gunung Ciremai, sebelum ada kesepakatan kerjasama pemanfaatan zona tradisioanal.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat Dusun Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, melakukan kegiatan penyadapan getah pinus di sekitar jalur pendakian Gunung Ciremai. Beberapa pengelola objek wisata di Dusun Palutungan menolak penyadapan, lantaran mengganggu objek wisata.

Kepala Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Maman Surahman menyebutkan, pihaknya melarang masyarakat di sekitar kawasan TNGC lantaran masih dalam tahap penelaahan proposal tentang pemanfaatan zona tradisional TNGC.

Ia menerangkan, memang ada zona tradisional yang akan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat desa sekitar TNGC. Namun hingga kini masih dalam tahap penelaahan proposal.

Menurut ia, rencana pemanfaaan zona tradisional di kawasan TNGC tertuang dalam perdirjen Nomor 6 Tahun 2016, yang kini menjadi pegangan kelompok masyarakat penyadap getah pinus.

Ia menyatakan, Zona tradisional sudah ada, tapi dalam perdirjen tersebut, untuk memanfaatkan zona tradisional itu ada beberapa persyaratan dan tahapan proses yang harus ditempuh mulai permohonan proposal sampai penandatanganan kerjasama.

Penelaahan profosal, kata Maman, merupakan hal urgen. Hal itu untuk menentukan zona tradisional yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai terjadi zona yang tidak boleh ditanami sayuran, misalnya, lantas ditanami sayuran.

“Jadi masih dalam tahap penelaahan, prosesnya masih panjang, belum verifikasi dan penandatangan kerjasama. Kami melarang kegiatan penyadapan di kawasan TNGC," ujar Maman.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x