Marak, Aktivitas Galian C di Pangandaran

- 6 Maret 2023, 18:02 WIB
LOKASI tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
LOKASI tambang Galian C yang diduga ilegal di Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. /Agus Kusnadi/

KORAN PR-Maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan. Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata pun membenarkan, adanya aktivitas tambang Galian C di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pangandaran.
 
"Untuk mengurus izin tambang Galian C itu kewenangannya ada  di Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Jeje, Senin (6/3/2023).
 
Namun, kata Jeje, perizinan tambang Galian C juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangandaran. Karena menurutnya, kehadiran MPP di Kabupaten Pangandaran sudah terkoneksi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi.
 
"Termasuk soal urusan izin Galian C, jadi tidak perlu jauh-jauh ke Bandung," ujarnya.
 
Jeje mengatakan, bahwa pihaknya hanya berwenang dalam mengawasi tata ruang saja. Pemda mengatur mana saja yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi.
 
“Kita hanya mengawasi tata ruangnya saja, mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak boleh dieksploitasi," kata Jeje.
 
Dia pun menegaskan kepada pelaku pertambangan yang belum mengantongi izin untuk mengurus perizinannya bisa melalui Mal Pelayanan Publik yang beralamat di samping alun-alun Parigi Kabupaten Pangandaran.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x