Rencana Pemekaran Subang Utara Disepakati

- 5 Maret 2023, 21:07 WIB
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Subang pekan lalu salah satunya membahasa pemekaran Subang Utara
RAPAT Paripurna DPRD Kabupaten Subang pekan lalu salah satunya membahasa pemekaran Subang Utara /istimewa/

KORAN PR-Pemekaran wilayah Subang Utara mulai mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Rencana tersebut turut dibahas dalam Rapat Paripurna pekan lalu.

“Alhamdulillah tanggal 1 Maret 2023 kemarin, SKB (surat kesepakatan bersama) antara bupati dan DPRD sudah ditandatangani, tinggal dibawa ke provinsi,” kata salah seorang tokoh masyarakat Subang Utara, Sudi Hartono Minggu 5 Maret 2023.

Dalam keterangan persnya, Bupati Subang Ruhimat mengatakan pemekaran daerah sebagai upaya penataan wilayah. Hal itu, pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik.

Menurutnya, penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu tempat saja. Implementasi penataan wilayah tersebut salah satunya berupa pemekaran daerah.

“Saya ingin merubah paradigma bahwa pemekaran daerah merupakan indikasi pemerintahan yang gagal karena tidak mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya,” tutur Ruhimat dalam keterangan persnya.

Ia menilai, hal tersebut perlu diubah melihat tujuan dari pemekaran daerah sebenarnya yaitu pemerataan pertumbuhan dan kemajuan. Maka dari itu, dampak positif bagi masyarakat juga dinilai akan lebih besar.

Pada rapat tersebut, Ruhimat menyebutkan jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat yang dinilai masih timpang jika dibandingkan dengan provinsi di sekitarnya. Menurutnya, hal tersebut menimbulkan kesan ketidakadilan finansial bagi provinsi Jawa Barat.

Ruhimat beralasan, Jawa Barat memiliki jumlah penduduk lebih banyak. “Namun, tak sebanding dengan jumlah dana alokasi umum yang diterima, lebih sedikit (dibandingkan provinsi lain),” ujarnya.

Oleh karena itu, Ruhimat meyakinkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sangat mendukung program pemekaran daerah yang ada di Jawa Barat. Termasuk, pemekaran wilayah Subang Utara.

Persyaratan

Lebih lanjut, bupati juga memaparkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi daerah sesuai pasal 37 Undang-undang 23/2014. Di antaranya, musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota.

Kemudian, persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/kota induk. Terakhir, persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur dari daerah Provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/kota yang akan dibentuk.

“Di Jawa Barat ada delapan usulan pemekaran kabupaten/kota lainnya yaitu Bogor Barat, Bogor Timur, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Garut Utara, Indramayu Barat, Cianjur Selatan, dan Tasikmalaya Selatan,” tutur Ruhimat.

Sebelumnya, ratusan warga berunjuk rasa di Gedung DPRD Subang. Mereka mendesak DPRD Subang untuk segera menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pemekaran Kabupaten Subang.

Massa dari perwakilan desa di wilayah Utara Subang itu menyampaikan tuntutannya melalui spanduk dan beberapa poster yang dibentangkan saat aksi. “Kesannya sekarang itu anggota dewan seolah-olah menolak tidak mau adanya pemekaran Kabupaten Pantura," kata salah seorang koordinator aksi, Lili Rusnali.***

 
 
 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x