Kisruh Pasar Cibitung, Pemkab Bekasi Minta Pedagang Tunda Pembayaran Angsuran

- 3 Maret 2023, 21:46 WIB
PEDAGANG bersama Dinas Pedagangan dan Komisi II menggelar rapat untuk membahas permasalahan revitalisasi Pasar Induk Cibitung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat 3 Maret 2023.
PEDAGANG bersama Dinas Pedagangan dan Komisi II menggelar rapat untuk membahas permasalahan revitalisasi Pasar Induk Cibitung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat 3 Maret 2023. /Tommi Andryandy/

KORAN PR-Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal di pihak pengembang yang memenangi tender pembangunan pasar, hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo usai rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat 3 Maret 2023.

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang. Pasar dibangun dengan skema bangun guna serah. Proses pembangunan kini masih berlangsung.

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp 120 juta. Belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Cipako pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen oleh Cipako Pusat. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksisting, dijual kembali oleh pihak Cipako Pusat.

Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.

Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x