Bapenda Ciamis Kebut Proses Pencetakan SPPT

- 3 Maret 2023, 21:13 WIB
PEGAWAI Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis sibuk mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2023, Jumat 3 Maret 2023. Sebanyak 1.3 juta lembar dokumen tersebut bakal segera disampaikan kepada wajib pajak.
PEGAWAI Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis sibuk mencetak SPPT PBB P2 Tahun 2023, Jumat 3 Maret 2023. Sebanyak 1.3 juta lembar dokumen tersebut bakal segera disampaikan kepada wajib pajak. /Nurhandoko wiyoso/

KORAN PR-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis mengebut proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Badan yang dibentuk awal Bulan Januari 2023 ini juga menginvetarisir penunggak pajak.

Pantauan “PR” di Bapenda, Jumat 3 Maret 2023, terlihat puluhan petugas sibuk mencetak SPPT. “Siang malam tidak henti cetak SPPT PBB P2. Setelah selesai kemudian segera  didistribusikan ke desa dan kelurahan untuk disampaikan kepada wajib pajak,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saefuloh, Jumat 3 Maret 2023.

Dia menambahkan, semakin dini pengiriman SPPT memberi peluang lebih lama bagi wajib pajak untuk bersiap melunasi kewajibannya. Untuk mempercepat pembayaran PBB, lanjut Aef, sejumlah desa membuat inovasi bumbung PBB atau memanfaatkan Bank Sampah.

“Sejumlah desa pakai strategi bumbung PBB. Waktunya bayar langsung dibuka  hingga dapat langsung lunas di awal. Pemkab. Ciamis memberi apresiasi kepada perangkat desa yang  awal melunasi PBB. Seperti sepeda motor, dan lainnya sesuai dengan kluster,” tuturnya.

Selain itu, Aef menjelaskan seiring perkembangan teknologi, pembayaran pelunasan PBB P2 dipermudah bisa secara online melalui gerai minimarket, mesin anjungan tunai mandiri dan lainnya. Tahun 2023, tambahnya target PBB P2 mencapai Rp 24 miluiar.

“Termasuk juga masih ada yang yang dilakukan secara manual lewat Bumdes. Dengan demikian wajib pajak punya banyak pilihan utnuk melunasi kewajiban,” ujarnya.

Meski sebagian besar melunasi kewajiban membayar PBB, dia tidak memungkiri, masih ada wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Hal tersebut, salah satu kendalanya karena pemilik tanah tidak ada di Ciamis atau domisili di luar daerah.

“Ya istilahnya guntai,  punya tanah di Ciamis tapi tinggalnya di luar kota seperti Jakarta, Bandung dan lainnya. Kami juga terus berusaha untuk menarik pajaknya. Ingat membayar PBB merupakan kewajiban,” kata Aef.

Berkenaan dengan pajak yang lama tidak tertagih, dia mengatakan Bapenda Ciamis tengah mempertimbangkan penghapusan piutang. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan wajib pajak tersbeut.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x