Pengoplosan LPG Bersubsidi di Garut di Ungkap, Pertamina Apresiasi

- 3 Maret 2023, 05:47 WIB
KEPOLISIAN berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg di Kabupaten Garut.
KEPOLISIAN berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg di Kabupaten Garut. /istimewa/

KORAN PR-Mabes Polri bersama Polres Garut berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Garut, Jawa Barat pada Rabu 1 Maret kemarin. Petugas berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 615 tabung gas 3 kg, 40 tabung gas 5,5 kg, 375 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, alat suntik gas, alat timbang, buku catatan, HT dan CCTV. Polri juga mengamankan 3 unit truck dan 4 mobil pickup serta beberapa saksi.

Terdapat dua lokasi yang di gerebek oleh polri yaitu Lokasi penyuntikan di Kp. Pamubusan RT.001/RW001, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut dan Lokasi Gudang di Kp. Andir Cipicung, RT001/RW002,Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Atas upaya yang telah dilakukan oleh petugas kepolisian, Pertamina pun menyampaikan apresiasi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menjelaskan, pengoplosan gas elpiji merupakan tindak pidana karena menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta berbahaya karena proses pemindahan dan pengisiannya dilakukan tidak sesuai standar keamanan.

Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, dimana disebutkan bahwa Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik - praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135 ” ujar Eko dalam rilisnya.

Eko kembali mengingatkan, LPG 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin sehingga harus tepat sasaran. Pertamina pun mengajak seluruh masyarakat untuk membantu mengawal dan melaporkan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg," ujarnya.***

Editor: Nuryani

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

x