Lagi, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Temukan Joki Pantarlih

- 2 Maret 2023, 22:35 WIB
DENGAN mendapatkan pengawasan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih (petugas pemutahiran data pemilih) tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, kemarin.
DENGAN mendapatkan pengawasan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih (petugas pemutahiran data pemilih) tengah melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, kemarin. /Aris M. Fitrian/

KORAN PR-Setelah beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan adanya indikasi perjokian pada petugas Pantarlih (Petugas Pemutahiran Data Pemilih) di Kecamatan Sukarame ketika melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024, kini kasus serupa ditemukan di kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.

Laporan dari Panwascam Mangunreja ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan satu kasus disalah satu TPS, dimana Coklit yang seharusnya dilakukan oleh Pantarlih malah dilakukan oleh orang lain.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, selama pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilaksnakan pada 12 Februari sampai 2 Maret ini sudah menemukan dua petugas pantarlih yang dijokikan. Pertama terjadi di Desa Sukamenak kecamatan Sukarame dan kini terbaru terjadi lagi di Desa Sukaluyu Kecamatan Mangunreja.

"Kami menemukan dua petugas Pantarlih yang ternyata dijokikan ke orang lain, bukan petugas resmi yang mendapatkan SK. Ini sedang kita proses terhadap dugaan pelanggarannya," kata Azis, Kamis 2 Maret 2023.

Azis menambahkan, Bawaslu juga menemukan 179 petugas Pantarlih tak bisa menunjukan surat tugas atau SK pengangkatan pantarlih. Padahal seharusnya mereka memegang salinan SK dan harus bisa menunjukan bila diminta oleh petugas Bawaslu di tingkat desa.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum, Fachrudin membenarkan ada proses Coklit yang dilaksanakan bukan oleh anggota Pantarlih. "Jadi yang melakukan Coklit tersebut adalah istrinya Pantarlih, hal ini terjadi dikarenakan ketidak tahuan akan regulasi. Inisiatif pencoklitan tersebut tujuannya membantu tugas Pantarlih yang merupakan suaminya," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Fachrudin, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan teguran kepada PPS desa setempat dan juga koreksi atas kejadian tersebut. ***

 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x