Terdakwa Kasus Penganiayaan Terhadap Kekasihnya di Sukabumi Dapat Restorative Justice

- 28 Februari 2023, 22:06 WIB
PERJANJIAN damai sekaligus pemberian Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan di Kota Sukabumi, Selasa 28 Februari 2023. Pelaku, Rifan Agustiawan alias Ipang (27) sebelumnya harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Annisa (22).
PERJANJIAN damai sekaligus pemberian Restorative Justice (RJ) kepada pelaku penganiayaan di Kota Sukabumi, Selasa 28 Februari 2023. Pelaku, Rifan Agustiawan alias Ipang (27) sebelumnya harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Annisa (22). /Herlan Heryadie/


KORAN PR- Rifan Agustiawan alias Ipang (27) sebelumnya harus berurusan dengan hukum setelah ia melakukan penganiayaan terdahap kekasihnya, Annisa (22). Peristiwa itu terjadi pada 20 Desember 2022. Ketika itu Ipang melihat kekasihnya sedang berduaan bersama pria lain di sebuah kamar kost di Kampung Sawahlega, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Ipang yang terbakar api cemburu langsung menganiaya Annisa dengan cara menampar dua kali menggunakan tangan kosong.

Korban, Annisa yang tak terima kemudian melakukan visum lalu melaporkan perbuatan Ipang ke polisi. Alhasil, Ipang pun diamankan oleh aparat kepolisian dan sempat ditahan saat menjalani perkara. Setelah berkas perkara masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Ipang diusulkan untuk mendapat Restorative Justice (RJ) dengan berbagai pertimbangan. Namun terlebih dulu, terdakwa Ipang dimediasi dengan pihak korban untuk bermusyawarah dan memilih jalan damai. Pihak terdakwa dan korban beserta keluarganya juga telah didamaikan di Rumah Restorative Justice di kawasan Baros, Kota Sukabumi, Selasa 28 Februari 2023.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha mengatakan, pemberian RJ untuk Ipang ini didasari sejumlah pertimbangan, seperti adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan korban di atas meterai. Kemudian, kata Tri, terdakwa juga bukan residivis atau belum pernah dihukum. Selain itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Terdakwa juga bersikap kooperatif pada saat menjalani masa hukuman.

“Terdakwa juga sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta kepada korban dan ada perdamaian itu tadi, ditandatangani oleh terdakwa dan korban serta pihak keluarganya masing-masing. Terdakwa selama ditahan di Polres Sukabumi Kota juga berkelakuan baik, tidak melakukan sesuatu yang membatalkan RJ. Setelah ini kita ekspose ke Kejati dan Kejagung. Ditahan maksimal 20 hari sesuai hukum acara pidana, tapi kita proses RJ-nya 14 hari,” ungkap Ahmad Tri Nugraha.


Di tempat yang sama, Kajari Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan Ipang disangkakan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Dari hasil visum yang ia terima dari RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara menampar satu kali ke arah pipi sebelah kiri menggunakan tangan kosong dan sebelah kanan satu kali juga menggunakan tangan kosong. Korban juga mendorong dan meludahi wajah korban. Ditemukan pembengkakan pada area telinga depan kiri akibat kekerasan benda tumpul.

“Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan dalam mata pencaharian. Jadi motifnya cemburu sesaat karena terdakwa melihat korban yang merupakan pacarnya ini sedang berduaan bersama laki-laki lain. Pekerjaan terdakwa sebelumnya karyawan swasta di salah satu perusahaan, tapi karena berurusan dengan hukum jadi diberhentikan. Setelah ini terdakwa juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Setiyowati. ***

 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x