Bawaslu Temukan Kasus Joki Petugas Pantarlih di Tasikmalaya

- 28 Februari 2023, 09:52 WIB
DENGAN pengawasan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih (petugas pemutahiran data pemilih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.
DENGAN pengawasan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, petugas Pantarlih (petugas pemutahiran data pemilih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024. /Aris M. Fitrian/

KORAN PR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menemukan adanya satu kasus Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang dijokikan kepada orang lain dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024. Temuan inipun menjadi catatan Bawaslu, disamping juga temuan lain seperti 179 orang Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih di 8 kecamatan, saat hendak bertugas dilapangan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Azis Firdaus  mengutarakan, selama pihaknya melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan Coklit yang dilakukan Pantarlih KPU, ditemukan beberapa permasalahan. Salah satunya yakni ada petugas Pantarlih yang ternyata dijokikan oleh orang lain di Kecamatan Sukarame.

"Petugas kami di lapangan menemukan ada satu indikasi perjokian Pantarlih, seperti di Kecamatan Sukarame. Kita sedang dalami itu. Disamping juga temuan kita di 8 kecamatan, ada 179 Pantarlih yang tidak bisa menunjukan salinan SK dirinya sebagai Pantarlih," kata Azis, Senin 27 Februari 2023.

Mungkin terjadi di tempat lain

Berbagai pelanggaran tersebut, kata Azis saat ini tengah di tangani Bawaslu. Pasalnya nanti akan berakibat terhadap ke absahannya SK yang ditugaskan oleh KPU melalui PPK kepada Pantarlih. Meski baru menemukan satu petugas Pantarlih yang terindikasi dijokikan, tetapi Azis khawatir kemungkinan terjadi pula di tempat lainnya.

Disamping itu, Bawaslu juga menemukan berbagai permasalahan yang harus diperbaiki oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam proses pelaksanaan coklit. Seperti aspek ketidak patuhan prosedur terhadap kinerja Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran.

Temuan lain, Pantarlih tidak mencatat data pemilihan yang memenuhi syarat, dan juga tidak memperbaiki data pemilih yang tidak sama, termasuk tidak mencocokan data KK dan KTP. Atas temuan itu, Bawaslu juga akan segera menindak lanjuti surat atas laporan yang dilaksnakan oleh Panwascam dari 39 Kecamatan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, mengutarakan, jika pihaknya belum mendapat laporan atas temuan kasus petugas Pantarlih yang di jokikan. Jika memang sudah ada laporan, tentu pihaknya akan segera menindak lanjuti.

"Itu kami belum menerima surat dari Bawaslu. Tentu bila ada laporannya akan kami tindak lanjuti," jelas Zamzam.

Ia menambahkan, memang dalam tupoksinya jika Pantrlih tidak dilengkapi dengan surat tugas dan itu tidak menjadi permasalahan. Sebab selain sudah dibekali tanda pengenal, juga memakai atribut (rompi, topi dan lainnya) yang mempertegas Pantarlih ketika bertugas, mereka pun bertugas hanya dilingkungan TPS tempat tinggalnya. Sehingga akan cukup mengenal dan dikenal oleh warga masyarakat dilingkungannya. 

"Pantarlih ini kan bekerjanya di tingkat TPS ya, supaya betul-betul memahami karakter masyarakat, atau para pemilih yang ada DP4, sehingga dipastikan antara masyarakat dan Pantarlih sudah saling mengenal," ujar dia.

Akan tetapi kata Zamzam, pihak KPU akan menjawab permasalahan yang ditemukan oleh Bawaslu bila pihaknya sudah menerima surat hasil pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan sejak 12 - 24 Februari 2023 kemarin. ***

 

 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x