Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Ditolak, Proses Penyidikan Dilanjut

- 28 Februari 2023, 07:17 WIB
SIDANG gugatan Praperadilan kasus tabrak lari yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 27 Februari 2023.
SIDANG gugatan Praperadilan kasus tabrak lari yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 27 Februari 2023. /M. Ginanjar/

KORAN PR-Gugatan Praperadilan dari pemohon kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama penabrak Selvi Amalia Nuraini (19) mahasiswa Universitas Suryakancana berakhir ditolak Hakim. Ditolaknya Gugatan tersebut, karena Hakim mengacu pada termohon Polres Cianjur yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.

Sidang terakhir itu digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 27 Februari 2023.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erliansyah mengatakan, hasil dari praperadilan yang digelar PN Cianjur berupa penolakan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama. "Putusannya seperti apa, ya itu sesuai dengan yang dijatuhkan oleh hakim atas Praperadilan diajukan oleh pemohon," kata Erliansyah.

Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, Anita Hayatunufus Nasrullah mengatakan, putusan ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal bersifat final. “Kami menghormati putusan dari hakim tunggal yang telah memeriksa perkara ini. Karena seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kita tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum yang lain,” kata Anita, usai sidang.

Anita menuturkan, untuk hasil putusan dari hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan, hakim memutus dan mengadili permohonan pihaknya sebagai pemohon dan kuasa dari tersangka Guruh Gautama Legiman ditolak.

“Untuk tanggapan dari kami kuasa hukum, kita harus menghormati putusan dari hakim tunggal yang telah memeriksa perkara. Dan hasilnya seperti ini kami hormati hakim tunggal yang mulia. Alasannya karena termohon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. Tapi dari termohon tidak menghadirkan saksi hanya alat bukti surat,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan permohonan dan kesimpulan yang  disampaikan pada agenda sidang sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi yang nomor 20 itu. Dan ada juga beberapa yuris prudensi yang telah adanya kabul permohonan penetapan tersangka dalam perkara praperadilan seperti ini, ada yang dikabulkan sebetulnya yuris prudensinya.

“Kami menghormati dan pasti penyidikan terus berlanjut dan pasti kita tunggu saja nanti selanjutnya seperti apa. Sugeng tetap ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan fokus ke perkara pokok, Putusan hakim, dibilang tidak puas pasti tidak puas, tapi kami tetap menghormati majelis yang mulia,” katanya.

Pekan depan P21

Sementara itu, Tim Kuasa Terlapor, AKBP Agus Jamaludin mengungkapkan, gugatan praperadilan hasilnya putusan semuanya ditolak oleh dewan hakim. "Dan dinyatakan kami selalu tim kuasa terlapor tentunya memenangkan dan sekaligus diperintahkan untuk selanjutnya melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Pada prinsipnya semuanya sudah menguatkan, baik itu tindakan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan yang dilakukan dengan tindakan refresif, di mana dilakukan penangkapan termasuk penahanan semua berdasarkan sesuai dengan keputusan hakim telah sah dan sesuai hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya, tentunya kami akan terus melakukan proses penyidikan sampai tuntas dan insya Allah Minggu depan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, mudah-mudahan oleh jaksa penuntut umum,” imbuhnya.

Kehati-hatian

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menerima pelimpahan berkas perkara Sugeng Guruh Gautama Legiman, tersangka tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19), dari Polres Cianjur.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya mengatakan, terkait pelimpahan berkas yang sebelumnya dikembalikan Ke Polres Cianjur untuk dilengkapi, saat ini berkas tersebut sudah diterima kembali oleh Kejaksaan.

“Terkait berkas tanggal 21 sudah diterima berbarengan dengan rekonstruksi, tetapi ini masih dalam penelitian oleh tim, karena bukan semata-mata menyita atensi, kita tidak mau ada mis dari fakta-fakta dan alat bukti yang ada dalam berkas,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam menangani berkas tersebut pihaknya penuh dengan kehati-hatian sebelum menentukan sikap berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

“Sesuai dengan pasal 139 KUHP tidak ada batas waktu yang ditentukan, hanya disampaikan dalam waktu apabila sudah dirasa lengkap dalam waktu secepatnya dapat dibuat surat dakwaan,” imbuhnya.***

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x