Akibat pukulan kunci T, korban langsung pingsan hingga dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit. Sementara, tersangka beserta teman-temannya kabur. "Besoknya, korban meninggal dunia," ujarnya.
Tak lama kemudian, tersangka RHK berhasil ditangkap polisi hingga harus meringkuk di dalam jeruji besi sel tahanan Polres Sumedang. "Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.***