Pelaku Pembunuhan Yang Mayatnya Dibuang di Kebun Singkong Ditangkap

- 24 Februari 2023, 08:47 WIB
KAPOLRES Sumedang AKBP Indra Setiawan  memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di kebun singkong saat ekspose di Mapolres Sumedang, Kamis 23 Februari 2023
KAPOLRES Sumedang AKBP Indra Setiawan memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan di kebun singkong saat ekspose di Mapolres Sumedang, Kamis 23 Februari 2023 /Adang Jukardi/

Setelah korban tergeletak bersimbah darah tapi masih bernapas, MI menyeret korban ke tengah kebun singkong. Setelah itu, MI pergi menemui dua warga lainnya dan berbohong bahwa dia tidak menemukan korban. Selanjutnya, MI melaporkan penganiyaan kepada Polsek Ujungjaya. "Besoknya, mayat korban ditemukan warga dan Polsek Ujungjaya," tuturnya.

Indra menyebutkan, perbuatan tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini