Setelah korban tergeletak bersimbah darah tapi masih bernapas, MI menyeret korban ke tengah kebun singkong. Setelah itu, MI pergi menemui dua warga lainnya dan berbohong bahwa dia tidak menemukan korban. Selanjutnya, MI melaporkan penganiyaan kepada Polsek Ujungjaya. "Besoknya, mayat korban ditemukan warga dan Polsek Ujungjaya," tuturnya.
Indra menyebutkan, perbuatan tersangka dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***