Penggelapan Susu Kaleng 1.000 Karton Diungkap, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

- 21 Februari 2023, 16:29 WIB
SUBNIT Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap  tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis sebanyak 1.000 karton yang diangkut satu truk tronton milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan kerugian sebesar Rp 590.850.000.
SUBNIT Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengungkap tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis sebanyak 1.000 karton yang diangkut satu truk tronton milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan kerugian sebesar Rp 590.850.000. /Tati Purnawati/

KORAN PR- Subnit Harda Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan susu kaleng kental manis sebanyak 1.000 karton. Susu diangkut dalam satu truk tronton milik PT.Seino Indomobil Logistics (PT. SIL) dengan Kerugian Sebesar Rp 590.850.000.

Tersangka pelaku penggelapan susu kental milik PT SIL tersebut adalah YS pengemudi tronton B 9843 TEX yang mengangkut susu, warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Tersangka lain NP, sopir yang mengalihkan susu dari tronton yang juga berperan sebagai perencana penjualan susu, warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dan AN. Sementara tiga tersangka lainnya masih buron.

Mereka ditangkap akhir pekan kemarin di rumah masing-masing. Ketika penangkapan tidak ada perlawanan dari para tersangka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka YS yang sudah bekerja selama satu tahun di perusahaan susu. Penggelapan terjadi pada 11 Desember 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah SPBU, di Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

YS diminta untuk mengantarkan susu sebanyak 1.000 karton oleh perusahaanya ke PT  IAP - DC Bandung di Ujung Berung, Kota Bandung,  namun di perjalanan dia berhenti dan menghubungi temannya NN, IW, dan YY yang kini buron.Mereka diminta untuk memindahkan muatan susu ke kendaraan tronton lainnya yang sudah disiapkan oleh dan menjual barang tersebut ke tempat lain.

Dari hasil penjualan susu tersebut YY memperoleh uang sebesar Rp 21.000.000 tersangka lainnya memperoleh Rp 75.000.000 yang dibagi-bagi bersama tersangka lain, serta NN menerima dana sebesar Rp 9.500.00 dan  handphone merk OPPO A71. NN menjanjikan  kepada para tersangka bahwa mereka tidak akan terjerat hukum karena sudah dibuntukan oleh NN yang menjadi paranormal.

Menurut Kapolres para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Serta Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya 4 tahun.***

 

Editor: Nuryani


Tags

Terkini