Bantuan PMK Bagi Peternak Sapi di Tasikmalaya Akhirnya Cair

- 19 Februari 2023, 17:12 WIB
Salah seorang peternak yang hewan ternak sapinya mati karena wabah PMK dapat bantuan ganti rugi dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya,  Jumat 17 Februari 2023.
Salah seorang peternak yang hewan ternak sapinya mati karena wabah PMK dapat bantuan ganti rugi dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 17 Februari 2023. /Aris M. Fitrian/

KORAN PR-

Bantuan bagi para peternak sapi yang hewannya mati akibat serangan wabah Penyakik Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu akhirnya sampai ke tangan peternak.

 

Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya ini sebagai ganti rugi bagi peternak. Meski nilainya mungkin tidak bisa maksimal sesuai harga sapi, akan tetapi dengan bantuan semacam ini diharapkan bisa membantu peternak, seperti melakukan pembibitan kembali.

"Pemerintah pusat alhamdulillah sudah bisa merealisasikan bantuannya kepada para peternak yang kemarin kena wabah PMK. Barangkali cukup untuk membeli peranakan atau bibit sapi. Kami harapkan bantuan ini tidak untuk dikonsumsi, tetapi dibelikan sapi kembali," kata Sekretaris Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Kusnanto. 

Penyerahan  batuan yang dilaksanakan di Kantor DPKPP Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat 17 Februari 2023 diterima oleh 21 orang peternak. Dimana mereka mengalami kematian sapi mulai dari satu hingga 5 ekor. Setiap ekor sapi yang mati mendapatkan ganti rugi pemerintah sebesar Rp10 juta. Bagi peternak yang belum mendapatkan bantuan, nanti akan menyusul. 

"Kami, dinas menyampaikan apa yang menjadi kebijakan dari pusat. Kami menyalurkan dan membuat berita acara dan sudah disampaikan oleh bidang teknis kepada peternak langsung sambil memberikan bantuan," kata dia.

Dibatasi

Ditambahkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DPKPP Kabupaten Tasikmalaya, Heri Kusdiana, untuk jumlah kasus kematian hewan ternak atau sapi, sesuai data dari peternak, sampai tahun 2022 lalu, ada 32 peternak dengan jumlah hewan ternak yang mati sekitar 42 ekor.  Akan tetapi, bantuan ini dibatasi maksimal hanya diberikan sampai 5 ekor sapi yang mati. Sisanya jika lebih dari lima, maka itu menjadi resiko peternak dan tidak kena bantuan.

"Pemerintah pusat membantu peternak yang sapinya mati satu sampai lima ekor saja. Sementara bila diatas lima, yang ke enam dan seterusnya itu tidak dapat," jelas Heri.

Adapun untuk besaran bantuannya, kata dia, di angka Rp10 juta per ekor dari sapi yang mati akibat wabah PMK. Jika ada peternak yang sapinya mati hingga lima ekor, artinya dia mendapat ganti rugi sebesar Rp 50 juta. 

"Secara keseluruhan di Kabupaten Tasikmalaya, dari hewan ternak yang dilaporkan, mendapatkan penanganan dan ditemukan kasusnya di lapangan. Jadi dibuktikan dengan wabah PMK," ujar dia.

Salah satu peternak asal Kecamatan Cigalontang, Jaelani mengatakan, dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan bagi ternaknya yang mati beberapa waktu lalu akibat wabah PMK. Dimana jumlah ternaknya yang mati pada tahun 2022 lalu sebanyak 2 ekor.

"Saya dapat Rp 20 juta, karena sapi yang mati dua ekor. Iya mau digunakan buat anakan sapi, untuk pembibitan, agar bisa diternak lagi," kata Jaelani. ***



Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x