Keji, AF Aniaya Bocah 3 Tahun Yang Merupakan Anak Tirinya Berkali-Kali

- 16 Februari 2023, 15:22 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan pers kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur,  di Mapolres Ciamis, Kamis ( 16/2/2023). Tersangka AF (43)  berkalikali melakukan penganiayaan terhadap korban (anak tiri).
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan keterangan pers kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, di Mapolres Ciamis, Kamis ( 16/2/2023). Tersangka AF (43) berkalikali melakukan penganiayaan terhadap korban (anak tiri). /Nurhandoko Wiyoso/

CIAMIS,(PR),-

Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengamankan  AF (43), tersangka  pelaku penganiaaan terhadap anak di bawah umur. Korban bocah berumur 3 tahun tidak hanya mendapat pukulan pakai kayu pada bagian kepala, tapi  juga disulut pakai korek api gas.

“Tersangka mengaku menganiaya  korban, karena kesal dengan tingkah laku korban (anak tiri). Tidak tahan dengan perlakukan suami terhadap anaknya,  akhirnya ibu korban melaporkan sang suami,,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kepada wartawan, Kamis 9 16/2/2023) di Mapolres Ciamis.

Didampingi Kasat Reskrim  AKP Muhammad Firmansyah dan Kasi Humas Iptu Magdalena, dia mengatakan,  tindakan penganiayaan tidak hanya dilakukan di rumah kontrakan di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tapi juga ketika sedang berada di kebun.  Pelaku kesehariannya bekerja sebagai pemetik kelapa .

Tersangka, lanjutnya menganiaya korban setidaknya lima kali sejak Januari 2023 - 6 Februari 2023. Kejadian terakhir terjadi  ketika sedang berada di kebun memetik kelapa. Pada saat  memetik kelapa,  pelapor (ibu korban) , korban dan anak tersangka membuka bekal makanan di depan rumah warga.  

“Korban sempat rewel hingga membuat tersangka marah, bahkan memukul kepala korban dengan sapu ijuk gagang bambu.  Masih tidak puas, tersangka hendak kembali memukul, akan tapi berhasil dihalangi ibu korban.  Tersangka tidak hanya memukul pakai kayu,  tapi juga membenturkan kepala bocah tiga tahun itu ke dinding dan lantai,” tambahnya.

Tersangka , tambah Tony, dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pemulihan fisik mental

Sementara itu  AKP  Muhammad Firmansyah menambahkan, tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri  akibat tidak tahan dengan perlakukan suami terhadap anaknya yang masih di bawah umur. Akibat penganiayaan beberapa bagian tubuh terdapat luka lebam.

“Hasil visum dokter RSU Ciamis menyebut terdapat sejumlah luka pada bagian tubuh korban. Saat ini korban masih dalam masa pemulihan baik fisik maupun mental,” katanya.

Halaman:

Editor: Nuryani


Tags

Terkini

x