Restoran Boleh Buka Mulai Jam 14.00 Selama Ramadhan, Tapi Hanya Boleh Dibungkus

21 Maret 2023, 19:10 WIB
ANGGOTA Satpol PP Kabupaten Ciamis mulai menempel surat imbauan amaliyah bulan suci ramadhan di salah satu warung makan di Jalan Iwa Kusumasoemantri, Selasa (21/3/2023). /Nurhandoko Wiyoso/

KORAN PR-Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau pemilik warung makan, rumah makan mupun restoran mematuhi jam buka selama bulan suci ramadhan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menyisir warung makan dan restoran untuk menempel  imbauan tersebut.

Pantauan “PR”, Selasa 21 Maret 2023 sejumlah anggota Satpol PP Ciamis memasang kertas berisi imbauan amaliyah ramadhan 1.444 H (2023). Kedatangan anggota penegak Peraturan Daerah tersebut mendapat sambutan dari pemilik warung makan atau restoran.

Mereka tidak keberatan ketika petugas menempel kertas berisi imbauan tersbeut. Bagi mereka hal tersbeut juga menjadi pegangan atau dasar mereka saat melayani pembeli.

“Tidak masalah ditempel surat imbauan. Bisa menjadi pegangan kami saat melayani pembeli,” tutur Andri , pemilik warung di Jalan Iwa Kusumasoemantri Ciamis.

Menjelang bulan puasa, lanjutnya, juga harus menyesuaikan dengan aturan yang ada, seperti jam buka dan pelayanan. Dia juga belum dapat memastikan apakah akan tutup sementara atau warung tetap buka sebagaimana ketentuan yang ada.

“Beberapa tahun lalu, warung tutup satu bulan penuh selama bulan puasa. Kalau saat ini, kami masih melihat keadaan,” ujarnya.

Terpisah Kepala Satpol PP Kabupoaten Ciamis, Uga Yugaswara mengatakan penempelan surat imbauan tersebut merupakan pengingat kepada pemilik warung, restoran maupun tempat hiburan seperti karaoke. Hal ini juga merupakan upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah saat bulan suci ramadhan.

“Pemilik usaha harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat bulan suci ramadhan. Kesadaran sangat diperlukan, jangan hanya bisnis saja, tapi juga untuk mengaja ketertiban dan kenyamanan bulan puasa,” kata Uga Yugaswara.

Lebih lanjut dia menambahkan, warung atau restoran dapat membuka usahanya mulai pukul 14.00 WIB. Dengan catatan, makanan atau minuman tersebut dibungkus atau tidak boleh dimakan di tempat. Sedangkan untuk jasa hiburan karoke dan sejenisnya tutup selama bulan puasa.  

“Boleh melayani pembeli mulai pukul 14.00 WIB, tapi harus dibungkus. Tidak boleh dimakan atau diminum di tempat. Kalau sudah  lewat jam buka puasa tentunya boleh seperti biasa,” tuturnya.***

 
Editor: Nuryani

Tags

Terkini

Terpopuler