Terdakwa Kasus Susur Sungai Ciamis Divonis 2 Tahun 6 Bulan

15 Februari 2023, 17:36 WIB
Terdakwa kasus susur sungai yang mengakibatkan tenggelamnya 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing Kabupaten Ciamis, Rofiah divonis 2 tahun 6 bulan. Sidang pembacaan putusan di PN Ciamis berlangsung Rabu ( 15/2/2023). /Nurhandoko Wiyoso/

CIAMIS,(PR).-

Terdakwa kasus tragedi susur sungai , Rofiah (42) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu ( 15/2/2023). Atas putusan tersebut jaksa penuntut (JPU) langsung menyatakan banding.

Sidang pembacaan putusan berlangsung mulai pukual 11.20 WIB, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Dede Halim didampingi Indra Muharam dan Arpisol. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Vera Filillda dkk, sementara JPU Yuliarti.

Terdakwa Rofiah yang merupakan pembina Pramuka di MTs Harapan Baru, Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sempat menyerahkan surat pernyataan perdamaian dari keluarga korban kepada majelis hakim. Selama jalannya persidangan Rofiah tampak serius menyimak setiap ucapan hakim saat membacakan putusan. Sesekali kepalanya tampak menunduk.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan piana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dede Halim seperti dilaporkan kontributor "PR" Nurhandoko Wiyoso.

Saat mendengar vonis, terdakwa terlihat tenang. Kondisi ini berbeda ketika mendegar pembacaan tuntutan selama 5 tahun pada sidang sebelumnya.

Sidang juga dihadiri beberapa keluarga korban tragedi susur sungai pada tanggal 15 Oktober 2021. Begitu mendengar hakim menjatuhkan vonis, salah seorang keluarga korban menangis histeris, sehingga harus dibawa keluar ruang sidang. Yang bersangkutan tampak emosional karena tidak puas dengan putusan hakim.

Sementara itu atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan dari pihak JPU langsung menyatakan banding.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyebut beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa, seperti mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga bersikap kooperatif, bahkan juga ikut bertanggungjawab ikut menyelamatkan korban saat kejadian.

Dalam kasus susur sungai ini JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 359 KUHP. Akibat kesalahannya, kealpaannya menyebabkan oraang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam amar putusannya hakim mengurai tragedi susur sungai yang mengakibatkan 11 siswa MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing meninggal. Tragedi tersebut terjadi pada 15 Oktober 2021 di Leuwi Ili, Sungai Cileueur, Dusun Wetan, Desa Utama, Cijeungjing.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum dilaksanakan kegiatan susur sungai, sudah ada jajak pendapat bagi siswa kelas VII dan VIII. Pada intinya sepakat melaksanakan kegiatan diluar sekolah, yakni melakukan susur sungai sekaligus membersihkan sampah.

Selain itu terdakwa dibantu sejumlah anggota Tim Garuda (Regu Pramuka Putra) melaksanakan survei lokasi yang hendak dijadikan rute susur sungai. Mereka juga memasang sejumlah tanda pengaman dengan tali rafia warna kuning, termasuk juga titik penyeberangan.

Bahkan Rofiah juga memposting foto-foto rute yang hendak dilalui peserta susur sungai dan yang lain di grup Wathap guru MTs Harapan Baru. Akan tapi tidak mendapat respons atau tanggapan. Pada saat pelaksanaan ternyata tanda yang dipasang sudah tidak ada.

Peserta susur sungai yang jumlahnya sekira 150 orang dibagi menjadi 22 regu yakni 12 regu putra dan 11 regu putri. Ketika dilakukan pengecekan usai peserta kembali ke sekolah, ternyata 11 orang tidak ada. Sontak sekolah geger, karena siswa tersebut tenggelam di Leuwi Ili.

JPU banding

Sementara itu Dede salah satu kerabat korban menyatakan kurang puas atas putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. “Ya kurang puas atas putusan itu,” tuturnya.

Jaksa Penunut Umum (JPU) Yuliarti mengatakan, langsung banding dengan pertimbangan banyaknya korban,11 siswa. Selain itu, karena kasus susur sungai ini termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, maka putusan minimal 2/3 dari tuntutan selama 5 tahun.

Selain itu, lanjutnya sampai dengan pemeriksaan sidang terakhir tidak ada pernyataan tertulis perdamaian, sebagimana yang diurakan dalam sidang. Surat itu baru muncul sesaat dibacakan putusan.

“Karena ini kasus yang menarik perhatian masyarakat, maka sesuai SOP tidak boleh kurang dari 2/3 tuntutan. Jadi sudah sesuai dengan SOP,” tutur Yuliarti.

Berkenaan dengan banding yang diajukan oleh JPU, Vera Fillinda selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan, bahwa hal tersebut merupakan hak JPU. Pihaknya mengaku puas dengan putusan hakim. "Puas, Insyaallah sangat puas,” tuturnya.***

Editor: Nuryani

Tags

Terkini

Terpopuler