Ketika Musik dan Tarian Rock n Roll Dilarang di Kota Bandung

- 2 Maret 2023, 23:21 WIB

 

KORAN PR - PELARANGAN tarian rock and roll pernah terjadi di Bandung pada 1957. Musababnya, tarian tersebut dinilai bertentangan dengan kesusilaan dan ajaran agama. Musik hingga film berbau rock and roll pun terkena larangan serupa. Demikianlah pemberitaan koran berbahasa Belanda, Algemeen Handelsblad pada 18 Februari 1957. Rock and roll memang panen kecaman saat itu.

KORPS Bhayangkara resmi melarang tarian rock and roll di Bandung menyusul protes budayawan dan 31 organisasi pemuda terhadap kegiatan pesta film yang digelar di Hotel Savoy Homann. Dalam acara itu, para peserta meniru bintang film Amerika Serikat seperti Susan Hayward menari rock and roll. Larangan tersebut tak mempan meredam gejolak massa yang tetap menggelar unjuk rasa. 

Di Jakarta, polisi juga melakukan pelarangan yang sama. "Pelarangan ini terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Bandoeng saat tarian ini dipertunjukkan saat pesta film," tulis Provinciale Overijsselsche en Zwolsche Courant, 21 Februari 1957.

Koran yang sama pada 20 Februari 1957 memuat berita berjudul, tidak ada rock n roll di Indonesia. Setelah tariannya dihujat dan dilarang, musik rock and roll ikut kena getah.

Winschoter Courant, 25 Februari 1957 menurunkan berita mengenai pengumuman Radio Republik Indonesia yang tidak akan menyiarkan musik rock and roll. Keputusan tersebut diambil sebagai akibat dari gejolak yang terjadi di Bandung.

Bahkan, protes berlanjut berupa penculikan Ketua Komite Sensor Film Maria Ulfah Santoso. Hal tersebut lantaran Ulfah bermaksud menonton film berjudul “Don't Knock The Rock” di Jalan Segara.

Padahal, kehadiran ia ke sana kemungkinan untuk mengetahui lebih jauh terkait persoalan itu. Pasalnya, Ulfah sempat menerima pertanyaan sejumlah pemimpin organisasi wanita yang ingin tahu persis apa yang dimaksud dengan rock and roll.

"Namun baru saja pementasan akan dimulai, sejumlah anak muda menghampiri dan meminta untuk berbicara dengan Ibu Ulfah. Ketika dia keluar, dia ditangkap oleh dua orang pemuda," tulis Arnhemsche Courant, 15 Maret 1957.

Ulfah kemudian dibawa ke markas para pemuda tersebut di Jalan Waringin. Meski kemudian dibebaskan, Jaksa Agung sempat mendatangi langsung kediaman Ulfah terkait kejadian tersebut.

Arnhemsche Courant juga menuliskan kasus rock and roll juga bermula dari acara pesta film di Hotel Savoy Homann, Bandung beberapa minggu sebelumnya. Kritik tajam ditujukan kepada penyelenggara acara tersebut, F. W. Brandon.

Liar

Polisi Bandung bukan cuma melarang tarian rock and roll. Mereka bahkan meminta guru tari tak mengajarkan jenis tarian itu. Algemeen Handelsblad, 20 Februari 1957 mewartakan pernyataan anggota parlemen dari Masyumi bernama Ali Akbar menentang tarian rock and roll.

Ia keberatan dengan pelukan dekat wanita yang disebutnya ada dalam tarian tersebut.
"Ia menuntut agar polisi menindak tarian tersebut, seperti yang dilakukan oleh pihak berwenang di Bandung," tulis koran itu.

Pelarangan terhadap film bernuansa rock and roll juga dikupas Het Rotterdamsch Parool, 20 Februari1957. Koran tersebut mencatat pencabutan film jenis itu oleh dua bioskop di Jakarta. Padahal, film tersebut sudah dipamerkan jadwa pemutarannya.

Sebagaimana pemberitaan media lain, tudingan koran itu juga diarahkan pada acara di Savoy Homann yang ditulis, "yang diakhiri dengan pesta rock n roll liar yang menimbukan kegemparan."
Sebagai bagian dari aksi menentang tarian tersebut, polisi Bandung juga menggerebek beberapa tempat dansa publik. "Sembilan belas penggemar rock n roll, semuanya anak muda berusia sekitar delapan belas tahun, ditangkap," tulis Het Rotterdamsch Parool.

Sejumlah film-film yang tak tak diedarkan bioskop berjudul, Don't Knock The Rock dan Rock, Rock, Rock. Terkait sikap Ali Akbar, koran itu menuliskan, anggota Masyumi tersebut tidak setuju dengan tarian tersebut karena adanya pria dan wanita yang berpelukan erat di depan umum kala mereka menari dengan irama rock and roll. Ali menyatakan, perilaku itu tidak bermoral dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.***

 

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini