Ongkos Haji 2023 Disepakati Rp 49,8 Juta

- 15 Februari 2023, 22:24 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menandatangani penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. /ANTARA/HO-Kemenag

 

JAKARTA - 
Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau ongkos haji rata-rata sebesar Rp 49,8 juta per jemaah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Jumlah Bipih per jemaah itu turun dari usulan pemerintah pada 19 Januari 2023 yang berada di kisaran Rp 69 juta.

Bipih terbaru sebesar Rp 49,8 juta merupakan sebesar 55,3% dari keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 90 juta. Sementara sisanya ditanggung dari Nilai Manfaat sebesar Rp 40,2 juta atau 44,7% dari keseluruhan BPIH.

Bipih terdiri dari komponen-komponen seperti biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian paket layanan masyair. Sedangkan Nilai Manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan biaya ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri.

Dalam RDP itu juga disepakati mengenai nasib jemaah haji yang tertunda keberangkatannya dalam kaitan dengan hitung-hitungan Bipih terbaru. Jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 disepakati tidak dibebani lagi biaya pelunasan. Diketahui terdapat 84.609 jemaah yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2020.

Untuk jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2022 dibebankan biaya pelunasan Rp 9,4 juta. Ada 9.864 jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2022.

Sedangkan jemaah haji yang berangkat pada tahun 2023 dibebankan biaya pelunasan Rp 23,5 juta. Ada 106.590 jemaah pada antrean tahun 2023.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyebutkan, BPIH diusulkan setelah memperhatikan serta mengombinasikan informasi data dan layanan haji terbaru. Ia menyebutkan beberapa hal, seperti biaya akomodasi yang ditetapkan sebesar 4.230 riyal. Biaya akomodasi ini telah turun dari sebelumnya 4.250 riyal.
Selain itu, ia juga menyebutkan biaya asuransi kesehatan yang turun. Sebelumnya, biaya asuransi kesehatan sebesar 72 riyal dan diturunkan menjadi 28 riyal.

Konsumsi

Hilman juga menyoroti penambahan konsumsi jemaah haji untuk di Mekah. Biaya konsumsi senilai 17,50 Riyal dikatakannya akan ditambah sebanyak empat kali untuk di Mekah. Dengan demikian, total konsumsi di Mekah dari yang sebelumnya 40 kali menjadi 44 kali. Untuk di Madinah sebanyak 18 kali.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai RDP, Ketua Panja Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya menyebut usulan Bipih Kementerian Agama pada 19 Januari 2023 menjadi usulan versi “ideal” dari Kemenag. Akan tetapi, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk merealisasikan Bipih yang mencapai Rp 69 juta per jemaah haji.

Marwan menambahkan, pada dasarnya mengapresiasi usulan Kemenag. “Tapi itu (kenaikan BPIH dan Bipih) harus dilakukan secara gradual,” katanya.

Marwan mengatakan, dalam dua minggu terakhir telah melakukan rapat secara maraton. Pihaknya juga telah mencari informasi dari beragam sudut pandang. Sehingga pada akhirnya muncullah perhitungan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam RDP antara Panja Pemerintah dengan Panja Komisi VIII DPR.

Dalam tanggapan terhadap hasil RDP, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pembahasan BPIH menunjukkan hasil yang membaik dari tahun ke tahun. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap DPR yang selalu paling awal membahas BPIH.

Nilai manfaat

Ia menambahkan, dengan skema tersebut maka penggunaan Nilai Manfaat secara keseluruhan mencapai Rp 8,9 triliun. “Telah disepakati jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Dibutuhkan tambahan Nilai Manfaat Rp 845 miliar sehingga dana Nilai Manfaat yang dibutuhkan sekitar Rp 8,9 triliun. Saya kira ini keputusan yang sangat bijaksana karena mereka sudah melakukan pelunasan dan menunda keberangkatannya dalam beberapa tahun terakhir,” tuturnya.

Menurut Yaqut, kesepakatan ini dicapai setelah Panja BPIH melakukan serangkaian diskusi. Sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH rata-rata Rp 98 juta dengan komposisi Bipih Rp 69 juta dan Nilai Manfaat Rp 29 juta.

“Usulan awal dari pemerintah ini mempertimbangkan pentingnya aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji. Tentu saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik, bahwa persentase Bipih lebih besar dari Nilai Manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal, saya kira ini jadi momentum kita semua untuk mengarah kepada skema perhajian yang lebih proporsional,” ujarnya.

Setelah rangkaian pembahasan, kata Yaqut, kurs riyal dan dolar AS ada pengurangan. Selain itu, serangkaian efisiensi pun disepakati kedua belah pihak. “Meski secara kuantitas layanan katering berkurang, kami tentu berkomitmen untuk memberikan kualitas makanan yang terbaik bagi jemaah,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya penggunaan Nilai Manfaat yang masih besar, maka BPKH perlu optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun yang akan datang. Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana Nilai Manfaat juga menjadi hak lebih dari 5 juta jemaah haji.

“Mereka masih mengantre dan bisa terus berkesinambungan dan digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya nanti,” kata dia.
Usulan BPIH yang telah disepakati itu dikatakannya akan diserahkan kepada Presiden RI. Setelah itu, Presiden akan menerbitkan kepres.***

 

Editor: Suhirlan Andriyanto


Tags

Terkini