Atasi Pengangguran, Kemnaker Perkuat Pelatihan Vokasi

- 15 Maret 2023, 06:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. /Kemnaker

KORAN PR - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu, di mana TPT per Agustus 2021 sebesar 6,49 persen turun menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Pemerintah menyatakan akan terus berupaya menekan TPT di Indonesia salah satunya dengan memperkuat pelatihan vokasi. Saat ini pelatihan vokasi atau keahlian akan memainkan peran yang semakin setrategis dalam menekan TPT di Indonesia, mengingat dari sisi pendidikan TPT didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42 persen ) dan SMA (8,57 persen).

“Kita dorong mereka ini untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal dan disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” kata Anwar dalam keterangan di Jakarta Selasa 14 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Anwar Sanusi usai menyampaikan Kuliah Umum pada Ministerial Lecture di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.

Dia menjelaskan, agar pelatihan vokasi khususnya pelatihan vokasi yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) dapat memainkan peran dalam penurunan TPT, Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK.

Revitaslisasi tersebut diwujudkan dengan mendesain pelatihan vokasi agar lebih simpel dan praktis. “Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,” ucapnya.

Sementara transformasi BLK diwujudkan dengan up grade fasilitas pelatihan yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja, serta penguatan metode pembelajaran. “Kita mengkombinasikan antara praktik dan teori. Teorinya lebih kecil dari praktinya, dan praktiknya juga dilakukan melalui pemagangan,” katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, untuk memperkuat pelatihan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Pepres tersebut menekankan kolaborasi dan sinergi kerja antar kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/dunia industri dalam pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. “Sehingga antara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bisa singkron dan berorientasi pada demand tenaga kerja,” ujarnya. ***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x