PKB Serikat Pekerja Ditandatangani, Menaker: Jika Ada Konflik Jangan Libatkan Orang Luar

- 14 Maret 2023, 15:37 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.***
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.*** /Dok Kemnaker

KORAN PR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengapresiasi pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Angkasa Pura I dengan Serikat Pekerja PT Angkasa Pura I (Persero) dan Asosiasi Karyawan PT Angkasa Pura I.

Menaker berpesan apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar. Sebab, pelibatan pihak luar dalam menyelesaikan masalah hanya akan menambah permasalahan menjadi pelik.

"Jika terjadi perselisihan, pilihlah jalan musyawarah untuk mufakat. Pilihlah jalan kekeluargaan. Kalau idiom Jawanya itu ana rembuk ya dirembuk (jika ada masalah dimusyawarahkan). Saya percaya manajemen dan teman-teman pekerja mampu ketemu dalam satu meja dan diselesaikan secara internal dengan ngopi-ngopi," ucap Menaker dalam siaran pers Biro Humas, di Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Penandatanganan PKB untuk periode 2023-2025 tersebut dilakukan di Gedung Graha Angkasa Pura I Jakarta Pusat, Senin 13 Maret 2023. "Saya mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada PT Angkasa Pura I atas didatanganinya PKB periode 2023-2025," kata Menaker.

Menaker mengatakan, penandatanganan PKB yang telah disaksikan secara bersama-sama bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB.

"Setelah penandatangan PKB, selanjutnya adalah bagimana implementasi dari PKB. PKB jangan hanya milik pimpinan serikat pekerja saja, tetapi harus dimiliki seluruh anggota. Jadi PKB harus disosialisasikan dengan baik," ucap Menaker.

Dia mengatakan, PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya. PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.

Kepada kedua pihak, Ida Fauziyah meminta terus meningkatkan dialog secara Bipartit dan kekeluargaan, ciptakan kemitraan yang kokoh dan kondusif, serta kolaborasi yang lincah dan adaptif antara manajemen dan pekerja sehingga tercipta hubungan harmonis dan seirama diantara kedua belah pihak layaknya hubungan orang tua dan anak.

"Saya berharap momentum penting ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan kemitraan yang baik antara Manajemen dengan SP KKPKT sehingga harapan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan dapat tercapai dan terus terpelihara," katanya.***

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Rilis


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x