Wapres Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Sebelum Jatuh Tempo Maret-April Ini

- 14 Maret 2023, 15:29 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin hendak berangkat ke Surabaya dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin hendak berangkat ke Surabaya dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. /Muhammad Ashari

KORAN PR – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum jatuh tempo pada Maret-April ini.

SPT Pajak dikatakannya merupakan kewajiban seluruh wajib pajak yang dilakukan setiap tahun.

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,” kata Ma’ruf Amin usai menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2022 miliknya melalui e-filling di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Selasa 14 Maret 2023.

Lebih lanjut Wapres menyampaikan, selain merupakan kewajiban, lapor pajak juga merupakan tanggung jawab khususnya bagi aparatur negara dan pejabat publik.

“Wakil Presiden tentu bukan pengecualian. Oleh sebab itu, pada hari ini saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-filling dengan lancar,” kata Wapres.

Di sisi lain, implementasi penggunaan dana pajak pun harus diiringi dengan transparansi yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan modal utama dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam membayarkan pajak dan melaporkannya dengan tepat waktu.

“Implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujarnya.

Untuk itu, menutup testimoninya, sekali lagi Wapres mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu. Wapres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan taat.

“Kepada Wajib Pajak, saya juga mengingatkan agar jangan lupa melakukan validasi NIK sebagai NPWP guna mempermudah layanan administrasi perpajakan,” tutur Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x