Pemerintah Segera Menerbitkan HPP Gabah/Beras Terbaru

- 12 Maret 2023, 21:17 WIB
Petani di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tengah menjemur gabah.
Petani di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tengah menjemur gabah. /Pikiran-Rakyat/Tati Purnawati/

KORAN PR - Pemerintah segera menerbitkan regulasi mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras terbaru. Langkah tersebut dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/beras baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah/Beras," ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo melalui keterangan pers, Minggu 12 Maret 2023.

Arief mengemukakan usulan Harga Pembelian Pemerintah terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan. Hal tersebut juga telah mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” katanya.

Selanjutnya setelah HPP diputuskan, dikatakan, akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi tersebut melalui sejumlah tahapan. “Mempersiapkan Perbadan ini juga ada tahapannya, saat ini kita lakukan akselerasi agar segera diterbitkan,” tuturnya.

Dituturkan dalam waktu secepatnya akan dilakukan harmonisasi Rancangan Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.

Ia meyakini apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk melindungi petani atau produsen. Peraturan tersebut akan menjaga harga penjualan petani tidak jatuh atau anjlok di bawah biaya pokok produksi

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Di sisi lain kita juga tidak berharap harga beras di konsumen tinggi, maka dari itu HPP yang ditetapkan benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan,” katanya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini