Tiket Kereta Mudik Lebaran Sudah Terjual 28 Persen

- 8 Maret 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan kereta api.
Ilustrasi mudik menggunakan kereta api. /Antara/Aji Styawan

 

KORAN PR - Tiket kereta api masa angkutan Lebaran 1444 H telah terjual 28 persen dari total tiket yang bisa dipesan. Tercatat, tiket untuk keberangkatan 19, 20, dan 21 April menjadi tanggal favorit karena pemesanan pada waktu tersebut mencapai 50 persen dari tiket yang tersedia.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan dari pantauan penjualan tiket sampai dengan Selasa 7 Maret 2023, tiket KA Jarak Jauh yang telah terjual pada periode 12-21 April 2023 mencapai 30.592 tiket.

Jumlah tersebut sekitar 28 persen dari total keseluruhan tiket yang sudah bisa dipesan yakni 111.211 tiket. PT KAI Daop 2 menyiapkan sekitar 250 ribu tiket untuk melayani para pelanggan pada masa angkutan Lebaran tahun ini.

Dari pemesanan yang masuk, tanggal 20, 19, dan 21 April menjadi waktu favorit keberangkatan yang dipilih pelanggan. Rata rata penjualan tiket pada tanggal tersebut sudah mencapai 50 persen dari tiket yang tersedia.

Adapun KA Kahuripan relasi Kiaracondong - Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong - Kutoarjo menjadi KA favorit pelanggan dengan penjualan tiket mencapai 75% dari total tiket yang sudah bisa dipesan.

“Untuk tiket KA angkutan Lebaran untuk keberangkatan Hari H Lebaran atau 22 April 2023 sudah dapat dipesan mulai hari ini, Rabu 8 Maret 2023,” katanya di Bandung.

Lebih lanjut Mahendro mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya pelanggan di masa angkutan lebaran, KAI berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api. Hal tersebut dilakukan setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dengan dinamika permintaan tiket tersebut.

“KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik karena tiket KA masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia,” katanya.

Terkait dengan persyaratan naik kereta api, Mahendro mengatakan, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x