Subsidi Kendaraan Listrik Mulai Diberikan Pemerintah pada 20 Maret 2023, Perhatikan Syaratnya

- 6 Maret 2023, 18:59 WIB
PENGUNJUNG mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).*
PENGUNJUNG mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).* / M RISYAL HIDAYAT/ANTARA

Dia menuturkan, pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut sedang disiapkan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya mengusulkan pemberian bantuan kendaraan berbasis listrik untuk roda empat sebanyak 35.900 unit dan 138 unit untuk bus.

"Kami sudah siapkan skema yang berkaitan dengan flow yang dimintakan dari Kementerian keuangan yang melibatkan beberapa lembaga termasuk di dalamnya perbankan sendiri, produsen, kami sendiri," kata Agus.

Syarat konversi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, ada syarat bagi masyarakat yang ingin mengonversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

"Kami dari Kementerian ESDM terkait dengan program KBLBB (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai) ini bisa pastikan kami siap untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya untuk program konversi," katanya.

Adapun syarat konversi sepeda motor yakni, pertama, motor yang masih layak jalan dengan kapasitas 110-150 CC.

"Mulai dari motornya sendiri, motor seperti apa sih? Ya kalau yang sudah mogok jangan lah. Untuk benda mati dihidupkan kembali melalui konversi, tidak. Ini yang masih layak jalan, artinya yang biasa kita pakai keseharian dan kemudian itu kita konversi dan kalau bicara CC-nya mungkin di antara 110-150 CC. Jadi, moge tidak termasuk," kata Rida.

Kedua, dari sisi administrasi seperti kelengkapan STNK dan BPKB. "Kemudian dari sisi administrasinya pasti harus ada STNK-nya. Jadi, poinnya adalah motor yang legal STNK-nya dan KTP-nya. Mohon pengertiannya untuk sama agar kemudian tidak disalahgunakan. Kalau teman-teman punya motor dua, hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu biar yang lain kebagian," ungkap Rida.

Ketiga, dikonversi di bengkel yang bersertifikasi. "Yang ketiga bengkelnya, tentu saja harus dikonversi di bengkel yang bersertifikasi dan sertifikat ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti kami sediakan aplikasinya sehingga teman-teman juga akan mudah mendapatkan daftar bengkel untuk mengonversi di mana saja," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x