Aturan Baru Soal Jaminan Sosial Untungkan Pekerja Migran Indonesia

- 3 Maret 2023, 12:51 WIB
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.*
Para PMI di Arab Saudi saat dikunjungi Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.* /DOK KEMNAKER

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.

Kemudian, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp 50.000.000,-

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.***

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah