Perda UMKM Penting Ada di Kota Bandung sebagai Wujud Keberpihakan Pemerintah

- 3 Maret 2023, 07:23 WIB
SEORANG pengunjung melihat produk UMKM yang ada di Galeri Patrakomal Dekranasda, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (16/2/2023).*
SEORANG pengunjung melihat produk UMKM yang ada di Galeri Patrakomal Dekranasda, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (16/2/2023).* /DENI ARMANSYAH/KONTRIBUTOR “PR”

KORAN PR - Perlu ada aturan daerah yang mengatur UMKM secara spesifik. Hal itu dalam rangka menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi, dan wujud keberpihakan kepada para pelaku UMKM. Demikian ucap anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, beberapa waktu lalu.

Saat ini, Rancangan Perda Kota Bandung tentang UMKM tengah berproses. Asep menyebutkan, perda itu bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Selain menyesuaikan dengan aturan lebih tinggi, Kota Bandung perlu menerbitkan Perda tentang UMKM secara spesifik sebagai wujud keberpihakan kepada para pelaku usaha," ucap Asep.

Asep berharap, aturan itu turut memuat acuan bagi Pemerintah Kota Bandung menyinergikan produk maupun jasa pelaku UMKM dengan pariwisata. Menurut dia, perlu ada penyediaan tempat bagi pelaku UMKM yang rapi, bersih, juga dengan tempat parkir yang memadai.

Penyediaan tempat dengan tujuan mengundang wisatawan sama pentingnya dengan upaya lain peningkatan kualitas UMKM, seperti pendampingan, pelatihan, fasilitasi promosi dan pemasaran, serta bantuan legalitas berusaha.

"Pusat UMKM kuliner di Malabar Valkenet menjadi contoh bagus. Perlu ada penyediaan tempat semacam itu di titik lain," kata dia.

Pemerintah bersama DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Perda UMKM. Rancangan perda itu merupakan usulan dari Pemkot Bandung, wujud keberpihakan kepada koperasi maupun UMKM.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung Atet Dedi Handiman menyampaikan, substansi dalam Raperda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Kami mengusulkan Raperda itu sebagai langkah politis yang menampakkan keberpihakan kepada koperasi dan UMKM. Targetnya, Raperda itu sah menjadi Perda pada Maret (2023)," ucap Atet di Balai Kota Bandung, Kamis 2 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Kismi Dwi Astuti


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x